Perhatian: Sebelum menghilangkan tanda air dari gambar berhak cipta, bacalah analisis WMF mengenai konsekuensi hukumnya, serta usulan kebijakan Commons tentang tanda air.
Jika versi lama masih berguna, misalnya bila menghilangkan tanda air dapat merusak gambar secara signifikan, unggah versi baru dengan judul yang berbeda sehingga keduanya dapat digunakan. Setelah mengupload versi tanpa tanda air, ganti templat ini dengan {{Superseded/id|nama berkas baru|versi tanpa tanda air}}.
Ringkasan
DeskripsiWali Kota Kediri Samsul Ashar.jpg
Bahasa Indonesia: Wali Kota Kediri periode 2009–2014 Samsul Ashar
English: Mayor of Kediri for the period 2009–2014 Samsul Ashar
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Government of Kediri City, East Java, Indonesia from https://kedirikota.bps.go.id/publication/2009/10/01/6c13c7a04c87dd8f4c77ddf2/kota-kediri-dalam-angka-2009.html with UploadWizard