Berkas:Sonobudoyo Museum after bombing, Impressions of the Fight ... in Indonesia, p24.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sonobudoyo_Museum_after_bombing,_Impressions_of_the_Fight_..._in_Indonesia,_p24.jpg(800 × 548 piksel, ukuran berkas: 144 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
English: Sonobudoyo Museum after bombing
Tanggal circa 1946
date QS:P,+1946-00-00T00:00:00Z/9,P1480,Q5727902
Sumber Impressions of the Fight in Defense of Freedom and Democracy in Indonesia. 1946. Berita Film Indonesia: Surakarta. Page number in title.
Pembuat Berita Film Indonesia

Lisensi

According to the copyright law in effect in Indonesia at the time of the URAA, copyright on this image expired on 1 January 1972 (25 years after publication). As the new copyright law was enacted in 2002, after the URAA, copyright was not extended in the United States.

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Public domain

For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights.
Note: This tag should not be used for sound recordings.

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini19 Desember 2015 00.05Miniatur versi sejak 19 Desember 2015 00.05800 × 548 (144 KB)Crisco 1492User created page with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Metadata