Berkas:Presiden Soekarno di Maninjau.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli(480 × 637 piksel, ukuran berkas: 69 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Presiden Soekarno dan rombongan meninjau daerah Maninjau, Sumatera Barat 10 Juni 1948 dalam rangka kunjungan kerja ke pulau Sumatera.
English: President Sukarno and his entourage visited the Maninjau area, West Sumatra on June 10, 1948 for a working visit to the island of Sumatra.
Tanggal
Sumber

https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/en/photo/?box=detail&id=524&from_box=list_245&hlm=4&search_tag=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno

https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/uploaded_files/jpg/photo/normal/SUKARNO_WIR_0090.jpg
Pembuat Tak diketahuiUnknown , from Idayu Foundation collection. Stored, collected, and published by the National Library of the Republic of Indonesia.

Lisensi

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

10 Juni 1948

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini28 November 2021 05.06Miniatur versi sejak 28 November 2021 05.06480 × 637 (69 KB)Urang KamangUploaded a work by {{unknown}}, from Idayu Foundation collection. Stored, collected, and published by the National Library of the Republic of Indonesia. from https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/en/photo/?box=detail&id=524&from_box=list_245&hlm=4&search_tag=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/uploaded_files/jpg/photo/normal/SUKARNO_WIR_0090.jpg with UploadWizard

2 halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini: