Berkas:Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Kepri, dan Bengkulu.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli(1.500 × 1.001 piksel, ukuran berkas: 1,14 MB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Mahyeldi dan Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatra Barat (Sumbar), Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai Gubernur dan Wagub Kepulauan Riau (Kepri), serta Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wagub Bengkulu, Kamis (25/02/2021) pagi, di Istana Negara, Jakarta.
English: President of Indonesia Joko Widodo (Jokowi) appointed Mahyeldi and Audy Joinaldy as Governor and Deputy Governor (Deputy Governor) of West Sumatra (West Sumatra), Ansar Ahmad and Marlin Agustina as Governor and Deputy Governor of Riau Islands (Kepri), and Rohidin Mersyah and Rosjonsyah as Governor and Deputy Governor Bengkulu, Thursday (25/02/2021) morning, at the State Palace, Jakarta.
Tanggal
Sumber https://setkab.go.id/presiden-lantik-gubernur-dan-wakil-gubernur-sumbar-kepri-dan-bengkulu/
Pembuat Agung, staff of the Cabinet Secretariat of the Republic of Indonesia

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini25 Februari 2021 07.11Miniatur versi sejak 25 Februari 2021 07.111.500 × 1.001 (1,14 MB)Urang KamangUploaded a work by Agung, staff of the Cabinet Secretariat of the Republic of Indonesia from https://setkab.go.id/presiden-lantik-gubernur-dan-wakil-gubernur-sumbar-kepri-dan-bengkulu/ with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Metadata