Berkas:Pangeran Noto Igomo.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli(750 × 1.000 piksel, ukuran berkas: 64 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Habib Muhammad bin Yahya atau yang lebih dikenal dengan gelar Pangeran Noto Igomo adalah seorang ulama Indonesia kelahiran Hadramaut yang menjadi mufti Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura pada masa kekuasaan Sultan Aji Muhammad Alimuddin (1899-1910).
English: Habib Muhammad bin Yahya or better known as the title Prince Noto Igomo was an Indonesian ulama born in Hadramaut who became the mufti of the Sultanate of Kutai Kartanegara ing Martadipura during the reign of Sultan Aji Muhammad Alimuddin (1899-1910).
Tanggal circa 1990-s
Sumber

Original publication: Displayed in Mulawarman Museum

Immediate source: Mulawarman Museum, Tenggarong, East Kalimantan
Pembuat Tak diketahuiUnknown author

Lisensi

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini17 Maret 2018 16.37Miniatur versi sejak 17 Maret 2018 16.37750 × 1.000 (64 KB)RaudalkhudriUser created page with UploadWizard

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata