Berkas:Oemi Oentari Kartohadiprodjo.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Oemi_Oentari_Kartohadiprodjo.jpg(300 × 334 piksel, ukuran berkas: 43 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi Oemi Oentari Kartohadiprodjo
Tanggal before 1945
date QS:P,+1945-00-00T00:00:00Z/7,P1326,+1945-00-00T00:00:00Z/9
Sumber https://www.geni.com/people/R-Ayu-OEMI-OENTARI-KARTOHADIPRODJO/6000000000641700454
Pembuat Tak diketahuiUnknown author
Izin
(Menggunakan kembali berkas ini)

According to the copyright law in effect in Indonesia at the time of the URAA, copyright on this image expired on 1 January 1960 (25 years after publication). As the new copyright law was enacted in 2002, after the URAA, copyright was not extended in the United States.

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Public domain

For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights.
Note: This tag should not be used for sound recordings.

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini19 Januari 2021 02.21Miniatur versi sejak 19 Januari 2021 02.21300 × 334 (43 KB)Jeromi Mikhael{{Information |Description=Oemi Oentari Kartohadiprodjo |Source=https://www.geni.com/people/R-Ayu-OEMI-OENTARI-KARTOHADIPRODJO/6000000000641700454 |Date=before 1945 |Author=unknown |Permission=According to [http://www.wipo.int/wipolex/en/details.jsp?id=2220 the copyright law in effect in Indonesia at the time of the URAA], copyright on this image expired on 1 January 1960 (25 years after publication). As the new copyright law was enacted in 2002, after the URAA, copyright was not extended in...

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini: