Berkas:Nieuwsblad van Friesland Hepkema's Courant vol 059 no 126 - Kerknieuws - Zendeling Dr. A. C. Kruijt Repatrieert.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
English: Report about the return of the missionary-ethnographer Albert Christian Kruyt to the Netherlands.
Bahasa Indonesia: Laporan tentang kembalinya misionaris-etnografer Albertus Christiaan Kruyt ke Belanda.
Tanggal
Sumber

https://resolver.kb.nl/resolve?urn=ddd:010735632:mpeg21:a0200

Pembuat Nieuwsblad van Friesland
Izin
(Menggunakan kembali berkas ini)
Per this discussion, extension of the copyright of works from the Dutch East Indies by the URAA would have considered Indonesian copyright law and not Dutch law. As such, this work is public domain in all relevant territories.

Lisensi

Public domain

For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights.
Note: This tag should not be used for sound recordings.
Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

26 Oktober 1932

image/jpeg

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini14 Februari 2018 16.51Miniatur versi sejak 14 Februari 2018 16.51274 × 423 (31 KB)Argo CarpathiansUser created page with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini: