Berkas:Indra Bekti dan Aldilla Jelita.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Indra_Bekti_dan_Aldilla_Jelita.jpg(640 × 430 piksel, ukuran berkas: 186 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Artis ternama Indra Bekti didampingi istrinya Aldila Jelita serta kuasa hukumnya, mendatangi KPI Pusat untuk menyampaikan pengaduannya terkait siaran infotainment di sejumlah TV, Rabu, 3 Februari 2016. Aduan mereka diterima secara langsung Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat Arifin di ruang rapat KPI Pusat.
English: The famous artist Indra Bekti, accompanied by his wife Aldila Jelita and their attorneys, came to the Central KPI to submit their complaints regarding infotainment broadcasts on a number of TVs, Wednesday, February 3, 2016. Their complaints were received directly by Central KPI Commissioners, Agatha Lily and Sujarwanto Rahmat Arifin in the KPI meeting room. Center.
Tanggal
Sumber http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/33205-kpi-pusat-terima-pengaduan-indra-bekti
Pembuat Indonesian Broadcasting Commission.

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini24 Desember 2019 05.20Miniatur versi sejak 24 Desember 2019 05.20640 × 430 (186 KB)Urang KamangUser created page with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

  • Penggunaan pada www.wikidata.org

Metadata