Berkas:Indonesian flag raised 17 August 1945.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli(972 × 636 piksel, ukuran berkas: 335 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Upacara pengibaran Sang Saka Merah Putih di halaman gedung Pegangsaan Timur 56 sesaat setelah pembacaan Proklamasi Kemerdekaan. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih ini dijahit oleh Ibu Fatmawati Soekarno dan kemudian dikibarkan kembali setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk memperingati detik-detik yang paling penting dalam sejarah bangsa Indonesia. (Mulai tahun 1968 yang dikibarkan adalah duplikatnya untuk menjaga agar Bendera Pusaka tidak rusak).
English: Ceremony of raising the flag of Indonesia moments after the reading of the Indonesian Declaration of Independence. The original flag was sewn by Sukarno's wife Fatmawati and flown every year on 17 August to commemorate the most important moments in Indonesian history. (Since 1968, a duplicate flag was flown to prevent the original from being damaged).
Tanggal
Sumber
  • Photo attributed to the Department of Information [1]
  • Presidential Documents, National Library of Indonesia [2]
Pembuat Frans Mendur (also Frans Mendoer)

Lisensi

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Public domain

For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights.
Note: This tag should not be used for sound recordings.

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

17 Agustus 1945

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini22 Juni 2009 10.57Miniatur versi sejak 22 Juni 2009 10.57972 × 636 (335 KB)ArsonalHigher quality and resolution. Wider angle.
22 Juni 2009 09.55Miniatur versi sejak 22 Juni 2009 09.55640 × 405 (106 KB)Arsonal{{Information |Description={{id|1=Upacara pengibaran Sang Saka Merah Putih di halaman gedung Pegangsaan Timur 56 sesaat setelah pembacaan [[:id:Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|Proklamasi

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata