Berkas:Augustine Magdalena Waworuntu Algemeen Indisch Dagblad 19 July 1950 (cropped).jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Augustine_Magdalena_Waworuntu_Algemeen_Indisch_Dagblad_19_July_1950_(cropped).jpg(366 × 462 piksel, ukuran berkas: 45 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Nederlands: Mevrouw Waworuntu, de burgemeester van Menado vertoeft momenteel te Djakarta om daar het bestuursapparaat te bestuderen. Mevrouw Waworuntu is de tweede vrouw in Indonesië die de burgemeestersfunctie heeft.
Tanggal
Sumber "Mevrouw Waworuntu, de burgemeester van Menado" Algemeen Indisch Dagblad. 19 July 1950. Page 2.
Pembuat Tak diketahuiUnknown author
Versi lainnya
image extraction process
Berkas ini berasal dari berkas lain
: Augustine Magdalena Waworuntu Algemeen Indisch Dagblad 19 July 1950.jpg
berkas asli

Lisensi

According to the copyright law in effect in Indonesia at the time of the URAA, copyright on this image expired on 1 January 1977 (25 years after publication). As the new copyright law was enacted in 2002, after the URAA, copyright was not extended in the United States.

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Public domain

For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights.
Note: This tag should not be used for sound recordings.

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

image/jpeg

checksum Inggris

3f14c1a1c9682efce2c79bb11bc6af37fcdc9882

45.674 Bita

462 piksel

366 piksel

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini3 Juli 2020 12.00Miniatur versi sejak 3 Juli 2020 12.00366 × 462 (45 KB)Jeromi Mikhaelimproved
3 Juli 2020 11.57Miniatur versi sejak 3 Juli 2020 11.57122 × 163 (42 KB)Jeromi MikhaelFile:Augustine Magdalena Waworuntu Algemeen Indisch Dagblad 19 July 1950.jpg cropped 73 % horizontally, 59 % vertically using CropTool with precise mode.

2 halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata