Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.
Produsen kamera
FUJIFILM
Model kamera
FinePix HS25EXR
Waktu pajanan
1/150 detik (0,0066666666666667)
Nilai F
f/4,5
Rating kecepatan ISO
250
Tanggal dan waktu pembuatan data
22 April 2015 22.59
Jarak fokus lensa
20,4 mm
Orientasi
Normal
Perangkat lunak
Digital Camera FinePix HS25EXR Ver1.04
Tanggal dan waktu perubahan berkas
22 April 2015 22.59
Penempatan Y dan C
Atas (co-sited)
Program pajanan
Modus potret (untuk foto closeup dengan latar belakang tak fokus)