Bendera Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tampilan
| Pemakaian | bendera non-sipil |
|---|---|
| Dipakai | 10 Desember 2007[1] |
| Rancangan | Lambang provinsi di tengah bidang berwarna putih terang |
Bendera Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah bendera provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta di Indonesia. Bendera ini menampilkan Lambang Jakarta dengan latar belakang putih terang. Bendera ini memiliki desain yang sama dengan bendera provinsi Indonesia lainnya, yang biasanya menampilkan lambang daerah dengan latar belakang berbagai warna. Bendera ini hanya digunakan di depan gedung-gedung resmi pemerintahan seperti gedung DPRD provinsi dan kantor gubernur DKI Jakarta, dan pada beberapa acara di provinsi tersebut. Bendera ini bukan bendera sipil, meskipun penggunaannya tidak dilarang oleh hukum bagi warga negara biasa.
Lihat juga
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ Online, Hukum. "Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 - Pusat Data Hukumonline". hukumonline.com. Diakses tanggal 2025-02-27.