Belenggu Masjarakat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Belenggu Masjarakat
SutradaraD. Suradjio
Lie Gie San
ProduserWahju Hidajat
Ditulis olehSyamsudin Syafei
PemeranAmran S. Mouna
Lies Permana Lestari
Wahid Chan
Mimi Mariani
S. Bono
Boes Boestami
Penata musikFirmansjah Ninkeula
SinematograferLie Gie San
Perusahaan
produksi
Tanggal rilis
1953
Durasi63 menit
NegaraIndonesia
Penghargaan
Festival Film Indonesia 1955

Belenggu Masjarakat adalah film drama Indonesia tahun 1953 yang diproduksi oleh Wahju Hidajat dan disutradarai oleh D Suradjio dan Lie Gie San serta dibintangi oleh Amran S Mouna, Lies Permana Lestari, Wahid Chan, dan Mimi Mariani.[1] Skenario film ini ditulis oleh Syamsuddin Syafei.

Plot[sunting | sunting sumber]

Dari Purwokerto, pegawai menengah Suparto dipindah-tugaskan ke Jakarta. Ia berkenalan dengan Harjiman, seorang importir penjual lisensi. Harjiman memperkenalkan Suparto kepada Roostinah untuk menjeratnya agar Suparto bisa diperalat untuk mendapat lisensi. Sang isteri dari Purwokerto, Sulastri, datang karena mendengar perbuatan suaminya yang curang. Suparto sadar akan kejelekan Roostinah, tapi tetap ditolak oleh Sulastri. Dalam pada itu perbuatan korupsinya terungkap, dan Suparto dijebloskan ke penjara. Sekeluar dari menjalankan hukuman, Suparto bertransmigrasi ke Sumatera. Baru sesudah itu Sulastri sedia menerima Suparto kembali.[1]

Pemeran[sunting | sunting sumber]

  • Amran S Mouna sebagai Suparto
  • Lies Permana Lestari sebagai Sulastri
  • Wahid Chan sebagai Harjiman
  • Mimi Mariani sebagai Roostinah
  • S. Bono sebagai Hasan
  • Boes Boestami

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Verfasser, Kristanto, J. B (2007). Katalog film Indonesia 1926-2007. Nalar. ISBN 978-979-26-9006-4. OCLC 1075401168. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]