Batu Tapak Kaki Kiri Nyoreang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Batu Tapak Kaki Kiri Nyoreang adalah sebuah tapak kaki kiri yang dicetak pada batu andesit dengan ukuran batu tapak berupa panjang 112 cm dan lebar 88 cm dan ukuran tapak kaki berupa panjang 28 cm dan lebar 10 cm. Batu ini terletak di areal persawahan milik Bapak Harto yang berada di Kampung Nyoreang, Kelurahan Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Batu tapak ini berada pada koordinat 06O 15' 48,0" LS dan 106O 07' 34,4" BT.[1]

Kondisi peninggalan cagar budaya ini cukup terawat tetapi terancam karena belum dilindungi bangunan cungkup berdinding. Objek yang terletak di tengah areal persawahan ditakutkan terancam ancaman vandalisme maupun hujan yang akan mengikis sehingga merusak kondisi batu tersebut.[1]

Sumber sejarah dan Riwayat[sunting | sunting sumber]

Telapak kaki Raja Purnawarman pada Prasasti Ciaruteun. Diduga telapak kaki ini berhubungan dengan Batu Tapak Kaki Kiri Nyoreang.

Hingga saat ini, belum terdapat sumber sejarah yang berkaitan dengan batu ini, akan tetapi pada beberapa sumber yang mengaitkan antara telapak kaki pada batu ini dengan telapak kaki Raja Purnawarman pada Prasasti Ciaruteun.[1]

Batu tapak sendiri adalah salah satu wujud dari kebudayaan material yang digunakan oleh masyarakat zaman dahulu dalam mengekspresikan kebudayaannya yang muncul dan berkembang pada masa klasik / Hindu-Buddha. Menurut beberapa ahli, tradisi batu tapak mulai berkembang bersamaan dengan berkembangnya era Kerajaan Tarumanagara di mana masa Tarumanagara sendiri ditandai dengan hadirnya sejumlah prasasti seperti Prasasti Ciaruteun dan Prasasti Kebon Kopi.[1]

Hasil analisis melalui aspek kebudayaan, dimensi ruang, waktu, dan bentuk, serta telaah simbol dan makna mengindikasikan bahwa telapak kaki pada batu tapak ini memiliki hubungan (keterkaitan) dengan Prasasti Ciaruteun (yang memiliki telapak kaki Raja Purnawarman). Telapak kaki pada batu tapak ini menunjukkan simbol pengesahan atau legitimasi (segel) pada penguasa saat itu. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa batu tapak ini mengandung arti bahwa Wilayah Cadasari termasuk di dalam bagian Wilayah Kekuasaan Kerajaan Tarumanagara di bawah Pemerintahan Raja Purnawarman.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e bpcbbanten (2019-10-17). "Batu Tapak Kaki Kiri Nyoreang". Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-10-20.