Lompat ke isi

Bantuan yudisial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Bantuan yudisial adalah penerimaan dan penegakan perintah atau permintaan yudisial oleh pengadilan dari satu yurisdiksi ke pengadilan di yurisdiksi lain.[1] Penerimaan semacam itu terkadang memerlukan perjanjian antara pemerintah kedua yurisdiksi.[1] Tanpa perjanjian, bantuan yudisial juga dapat dilakukan secara ad hoc dalam kasus per kasus. Dalam yurisdiksi hukum umum, jika perjanjian bantuan yudisial tidak berlaku, perintah ekstra-yurisdiksi hanya dapat diterima sebagai bukti dalam litigasi terpisah yang mencakup perkara yang sama.[1]

Perintah umum dalam bantuan peradilan

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 3 "Enforcement of Judgments". travel.state.gov. Diakses tanggal 2025-08-11.