Bandar Picak, Koto Kampar Hulu, Kampar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bandur Picak
Negara Indonesia
ProvinsiRiau
KabupatenKampar
KecamatanKoto Kampar Hulu
Kode pos
28453
Kode Kemendagri14.01.21.2002
Luas28.500 km²
Jumlah penduduk3303 jiwa
Kepadatan... jiwa/km²

Perbatasan = Barat berbatas dengan Bukit Guntung Sumatera Barat

              = Timur berbatas dengan Kecamatan Tandun
              = Selatan berbatas dengan Desa Sibiruang
= Utara berbatas dengan Kecamatan Pandalian IV Koto


Bandur Picak merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, provinsi Riau, Indonesia.

Desa Bandur Picak kadang ditulis dengan Desa Batas/Perbatasan adalah desa pemerakan dari Desa Sibiruang Desa paling ujung di Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Wilayah[sunting | sunting sumber]

Desa ini terdiri dari 5 buah Dusun,

  • Dusun I (Dusun Atas)
  • Dusun II (Dusun Bawah)
  • Dusun III (Dusun Batas)
  • Dusun IV (Dusun Tengah)
  • Dusun V (Dusun Boncah Lenjo)

Dusun I,II, dan IV terpisah dengan Dusun III dan V oleh kebun masyarakat . Dusun III (Dusun Batas) Desa Bandur Picak berbatasan langsung dengan Desa Sei. Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Sebagai Desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Rokan Hulu, fasilitas jalan belum memadai sampai artikel ini disunting perubahan terakhir(Juli 2018), pengaspalan jalan yang memadai masih belum dirasakan masyarakat hingga ke Dusun III dan V [1][2] [3] [4].

Di seberang Sungai Kampar dan perbukitan, sebelah barat Desa Bandur Picak juga berbatasan langsung dengan Kecamatan Kapur IX, Kab. Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Sarana Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Di daerah ini sudah terdapat sarana pendidikan dari dari jenjang TK-MA . 1 TK, 3 SDN, 1 SMPN, dan 1 MTs & MA dibawah Yayasan Pondok Pesantren Mifathul Mua'rif. Pondok Pesantren ini dibawah asuhan Tgk. Syukur Ali [5][pranala nonaktif permanen].

Festival Budaya[sunting | sunting sumber]

  • Mandi Balimau Kasai, Kebudayaan dan Adat Istiadat yang menyeluruh di semua Desa di Sepanjang Aliran Sungai Kampar di Kabupaten Kampar
  • Panen Ikan Rantau Larangan [6], Biasa dilakukan setiap periode 2 Tahun sekali. dan Panen ikan di lakukan ketika musim kemarau setelah dilakukan pelarangan penangkapan ikan selama 2 tahun. Larangan ini tidak untuk sepanjang sungai kampar, tetapi ada batas-batas wilayah larangan dimana masyrakat dilarang untuk mengambil ikan pada area tersebut. Tujuan pelarangan ini sangat baik, selain menjaga habitat ikan di sungai juga menjaga tradisi masyarakat yang taat hukum dan adat istiadat.

Tempat Wisata[sunting | sunting sumber]

  1. Air Terjun Sungai Merah
  2. Air Terjun Sungai Duo
  3. Air Terjun Batu Sosa
  4. Air Terjun Ombak Mancu
  5. Dan beberapa Air Terjun kecil lainnya di sepanjang Sungai Kampar di dalam batas wilayah Desa Bandur Picak