Baler Bale Agung, Negara, Jembrana

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Koordinat: 8°20′37″S 114°37′13″E / 8.343624°S 114.620219°E / -8.343624; 114.620219

Baler Bale Agung
Negara Indonesia
ProvinsiBali
KabupatenJembrana
KecamatanNegara
Kodepos
82212
Kode Kemendagri51.01.01.1006
Kode BPS5101020019
Luas9,97 km²[1]
Jumlah penduduk11.268 jiwa (2016)[1]
10.054 jiwa (2010)[2]
Kepadatan1.009 jiwa/km² (2010)
Jumlah KK3.174 KK[1]


Baler Bale Agung adalah kelurahan yang berada di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Indonesia.[3][4]

Demografi[sunting | sunting sumber]

Penduduk kelurahan Baler Bale Agung sampai dengan tahun 2016 berjumlah 11.268 jiwa terdiri dari 5.625 laki-laki dan 5.643 perempuan dengan sex rasio 99,68.[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Pada puncak kejayaannya Pemerintahan Kejayaan Majapahit pada tahun 1341, Bali Dwipa dipimpin oleh seorang Dalem asal Majapahit, kabiseka Dalem Sri Kresna Kepakisan, yang bertahta di Puri Dalem Samprangan. Dalem Kekuasaan mengendalikan pemerintahan atas Bali Dwipa, beliau menetapkan beberapa Arya Nyatur Bumi.

Pada tahun 1350, bagian barat Bali Dwipa masih merupakan Daerah Hutan belantara, yang pada jaman lotu disebut daerah “JIMBAR WANA “yang berarti hutan yang sangat luas sehingga secara tidak langsung daerah ini disebut JIMBARWANA. Atas restu Kerajaan Majapahit maka Dalem Samprangan penguasa Bali Dwipa, menugaskan seorang Arya bernama Arya MALELECENGKRONG, asal dari Pajarakan Majapahit, untuk mengendalikan daerah Jimbarwana ini.

Beliau dibantu oleh beberapa pengiring berasal dari Pejarakan juga, untuk membangun Puri/Kerajaan pada suatu tempat pekuburan (Perumahan/ Perkemahan) rakyat yang pada waktu itu “kubu-kubu” dimaksud masih berbentuk darurat berbentuk “barak-barak” yang bertiangkan “canggahcanggah dari batang-batang kayu bercabang dua atau lebih yang disebut “Cecanggahan”.Bila dilihat dari asal katanya adalah dari kata “Pecanggahan”.

Dari sebutan Pecanggahan akhirnya beralih kata menjadi “Pecangaan”. Dengan demikian maka Kerajaan lalu disebut Kerajaan Pecangakan. Arya Malelongcengkrong telah berputra dewasa 2 orang, dan beliau mengakhiri masa jabatannya setelah wafat menjelang tahun 1400. Setelah beliau wafat Kerajaan Pecangakan dikendalikan oleh seorang Putra Sulung Beliau kabiseka Raja Pecangakan. Putra bungsu beliau kemudian membangun kerajaan baru di hutan diujung barat daerah ini, yang penuh ditumbuhi sejenis tumbuhan bernama Hutan Bakung. Selanjutnya setelah daerah itu dibangun, maka disebutlah Daerah Bakung dimana Beliau selaku pengendali Daerah dengan nama Raja Bakungan bertempat di Puri Bakungan. Malang tak dapat dielak, untung tak dapat diraih maka pada tahun 1450 kedua raja kakak beradik Raja Pecangakan di satu pihak dan Raja Bakungan dilain pihak mengalami perang saudara yang penyebabnya secara mendasar adalah akibat runtuhnya kedua Kerajaan ini yang terjadi pada beberapa tahun menjelang runtuhnya kerajaan.

Setelah wafatnya Dalem Sri Kresna Kepakisan, maka pada tahun 1550 Bali Dwipa pada saat itu sedang diperintah oleh raja Dalem Waturenggong menyerang dan menaklukan Dalem Juru (Raja Kerajaan Belambangan). Setelah itu Dalem Waturenggong menugaskan I Gusti Basang Tamyang kemudian membangun Kerajaan dengan melibatkan/mengarahkan rakyat dari Belambangan sebagai petugas membangun Puri Kerajaan.

Kerajaan itu kemudian diberi nama Blambangan yang berada dibawah Kerajaan Belambangan yang barada di salah satu tempat pada Daerah Jimbarwana di daerah barat laut (Bekas Kerajaan Pecangakan). Kerajaan selanjutnya beralih kata bernama Kerajaan Berangbangan atau Kerajaan Berangbang.

Pada tahun 1690 Kerajaan Berangbang mengalami musibah banjir, yang bersumber dari sebuah sungai yang membelah dua daerah bekas letak Kerajaan Pecangakan dengan Kerajaan Berangbang. Akibat dari banjir besar itu maka Puri dan Kerajaan Berangbang musnah, termasuk seluruh keluarga hanyut dan tenggelam, kecuali cucunda I Gusti Made Yasa, yang kebetulan pada waktu itu tidak ada di Puri Berangbang. Sungai itulah yang kemudian disebut dengan sungai Ijo Gading.

Kemudian pada tahun 1710 di Bala memerintah I Dewa Agung Jambe sebagai Raja Bali yang bertahta di Semarapura. Atas usul I Gusti Made Yasa, cucunda almarhum Raja Berangbang I Dewa Agung Jambe kemudian menobatkan I Gusti Alit Takmung menjadi Raja di Daerah Jimbarwana, penobatan dilaksanakan pada tahun 1715 dengan gelar Anak Agung Ngurah Jembrana, yang kemudian kerajaan ini disebut dengan Kerajaan jembrana yang selanjutnya lama-kelamaan beralih kata menjadi JEMBRANA, dengan lokasi bangunan Puri Beberapa ratus meter disebelah tenggara bekas Puri Pecangakan.

Setelah beliau wafat, digantikan oleh Anak Agung Seloka yang memerintah sampai tahun 1828. berakhirnya kekuasaan beliau karena mendapat penyerangan dari Anak Agung Gede Karang dari Kerajaan Buleleng, sehinga Beliau lari mengamankan diri menuju Banyuwangi, maka secara otomatis Puri Jembrana di bawah kekuasaan Kerajaan Buleleng.

Setelah Anak Agung Seloka meninggalkan Kerajaan, kedudukannya digantikan oleh Anak Agung Ngurah pada tahun 1840, dimana beliau berkedudukan di sebelah Barat Sungai Ijo Gading disalah satu Desa yang disebut Negara. Desa ini terletak pada daratan rendah yang cerah dan membujur sangat indah menyusuri pingiran Sungai Ijo Gading, disebelah baratnya. Dalam menjalankan tugasnya beliau juga dibantu oleh : I Gusti Made Agung Rai yang bertindak selaku Raja Muda dan sekaligus selaku pimpinan pasukan, selain itu beliau juga melengkapi Desa Negari dengan Unsur Tri Khayangan yaitu dengan membangun Pura Desa Bale Agung dan sebuah Balu Kulkul bersandingkan dua ekor Patung Naga Raja yang disebut “Naga – Rwa” atau lazimnya disebut ”Nagaro” yang berarti Dua Naga.

Bangunan ini dibangun pada lokasi “Catus Pata” yang terletak pada bagian hulu (utara) Desa Nagari dengan posisi yang dihubungkan oleh sebuah jalan lurus keselatan dengan letak Pura Dalem Desa Nagari. Mulai saat itulah Kota Kerajaan beralih sebutan menjadi NAGARO = Nagara = Negara yang pada akhirnya Puri Negari disebut Puri Negara.

Pada tahun 1855 terjadilah perebutan kekuasaan atas Kerajaan Anak Agung Ngurah Puri Negara, sehingga beliau (Anak Agung Ngurah Raja Negara) bersama I Gusti Agung Made Rai mengamankan diri ke Singaraja. Dan selanjutnya Anak Agung Ngurah dari Singaraja melanjutkan perjalanan mengamankan diri ke Purwoketo (Jawa) dan menetap di sana. Sedangkan I Gusti Agung Made Rai tetap tinggal di Singaraja. Waktu itu Kerajaan Buleleng telah diserang Belanda.

Sepeninggal Anak Agung Ngurah Raja Negara, Kerajaan berpindah dan dijabat I Gusti Made Pasekan dengan dengan jabatan Regent Of Jembrana pada tahun 1856, berkududukan di Menega. Puri Menega terletak beberapa puluh meter di sebelah selatan bekas Puri Jembrana.

Atas tipu muslihat pemerintah Belanda pada waktu itu maka pada tahun 1861 Raja Jembrana dalam jabatan Regent Of Jembrana (I Gusti Made Pasekan ) diasingkan ke Banyumas di daerah Jawa, maka kerajaan Jembrana mengalami kekosongan pemerintahannya.

Akhirnya atas usul dua orang Prebekel, yaitu I Wayan Ucap (Prebekel Negara) dan Mustika (Prebekel Loloan) datang langsung menghadap Gezag Geber (pemerintah Belanda) yang berkedudukan di Singaraja, kemudian dinobatkan I Gusti Agung Made Rai menjadi Regent Of Jembrana di Puri Anom yang terletak beberapa puluh meter di sebelah Puri Negara yang bekas Puri Anak Agung Ngurah serta selanjutnya Puri tersebut dinamakan Puri Negara.

Dalam pemerintahannya, Beliau regent Of Jembrana juga dibantu oleh 3 (tiga) orang punggawa, masing-masing adalah :

  1. Punggawa Distrik Mendoyo : I Wayan Jambe
  2. Punggawa Distrik Jembrana : I Gede Murun
  3. Punggawa Distrik Negara : I Wayan Ucap

Beliau kabiseka Anak Agung Made Rai dari Puri Agung Negara, Beliau sangat memperhatikan sarana-sarana kahyangan, dengan melengkapi bangunan Pura Desa, Balai Agung dengan sebuah bangunan “ Pelawang Tamak “ yang terletak ditengah-tengah Catus Pata Kota Negara, yang lazimnya disebut dengan Balang Tamak sebagai pelambang pematuh rakyat. Beliau menjabat Regent Of Jembrana berakhir pada tahun 1880 karena pada tahun tersebut struktur pemerintahan Belanda mengalami perubahan atas daerah jajahannya terutama di daerah Jembrana ini.

Dimana kedudukan Regent tersebut ditiadakan serta kekuasaan atas Raja terletak ditangan personil Belanda yang mana disebut dengan Controller.

Sejak itu pula beberapa segi administrasi mengalami perubahan, antara lain menjelang pengenaan upeti atas tanah milik Bumi Putra yang produktif dikenakan pajak dengan menghitung pohon kelapa bagi tanah yang berada di tegalan serta Depuk padi bagi tanah sawah.

Dalam sebuah buku dua tahun yang sudah tua, tahun 1887 yang tersimpan pada kantor Sedahan Agung Jembrana, diketemukan bahwa para wajib pajak yang membayar upeti bagi tanah tegalan yang produktif yang terletak di sebelah Utara Pura Desa Bale Agung disebut dengan Banjar Kajanan yang dibawah pimpinan seseorang Kelihan yang bernama Pan Singasti.Bagi mereka para wajib upeti yang terletak di sebelah Selatan Puri Agung disebut Banjar Kelodan dengan dipimpin seorang Kelihan yang bernama Pan Ginar, sedangkan bagi wajib upeti yang terletak diantara Banjar Kajanan dan Kelodan disebut dengan Banjar Tengah dengan seorang kelihan yang bernama Pan Nuriasing. Ketiga Banjar ini merupakan wilayah desa Negara yang dipimpin oleh seorang Prebekel yang bernama Prebekel Geor.

Pada tahun 1910 ketika I Gusti Ketut Menang menjadi Sedahan Agung Jembrana, Banjar Kajanan yang terletak di utara Pura Bale Agung telah berubah, disebut di buku Upeti Distri Negara jadi Desa Dajan Bale Agung dengan perkembangan – perkembangan banjar di wilayahnya terdiri dari Banjar Kajanan, Banjar Kebonan, Banjar Pangkung Jajung serta pada tahun 1915 bertambah lagi satu Banjar yang bernama Banjar Cibunguran. Dari + 100 warga desa Dajan Bale Agung yang memiliki tanah yang dikenakan upeti dengan menghitung jumlah pohon kepala yang dimiliki, maka dibawah ini kita dapat kutipkan beberapa nama yang dapat dibaca bertempat tinggal di desa Dajan Bale Agung antara lain :

  1. Banjar Kajanan : Pan Muder, Pan Mukranis, Pan Ridanta, Pan Gurun Sayu Rebu, Gagus Tabya, Pan Rukasti, Gusti Lintang, Pan Sudaji, Pan Sukraji, Sayu Putu, Pan Ruki, Mas Hardjosentoso, Gurun Runa, Gede Dalih, dan masih ada nama-nama yang lain yang tidak disampaikan.
  2. Banjar Kebon : Pan Sngasti, Pan Muktiaji, Gusti pekek Resih, Gusti Dalang, Pan Diasning, Gustin Salit Murya, Salit Gita, Guati Ali Putus, Pan Rebut, Gusti Renge, Pan Singasning, dan masih ada pula nama-nama yang belum disampaikan disini.
  3. Banjar Pangkung Jajung : Pan Mukisaning, Pan Rumiasih,

Sedang beberapa bagian dari wilayah-wilayah banjar-banjar sedesa nagari yang sudah menjadi kota Negara tempat bertahtanya Regent Of Jembrana di Puri Agung Negara ( bekas Puri Anom ) di belahan wilayah bagian baratnya membujur dari arah utara ke selatan, telah banyak dibuka menjadi persawahan yang sumber airnya berasal dari Sungai Ijo Gading yang berlokasi disebelah hulu Banjar Kebon. Pada sebelum tahun 1890 sudah bernaung dalam organisasi persubakan antara lain membujur dari utara ke selatan.

Subak Pangkung Jajung, Subak Cibunguran, Subak Banjar Tengah, Subak kedua. Dimana Subak tersebut seluruhnya ikut serta selaku penyiwi sebuah pura yang terletak beberapa puluh meter disebelah timur Puri Agung Negara, disebut Pura Tilaar Negari, dibawah koordinasi Prebekel I Wayan Gelor.

Kemudian pada tahun 1922, yakni beberapa tahun menjelang dinobatkannya Anak Agung Bagus Negara, selaku pejabat Zalfbestuurder Van Jembrana, maka Pemerintah Belanda mengadakan kelasiran atas semua tanah milik Pribumi untuk dasar perhitungan pengenaan pajak bumi (Landrent), dengan perhitungan luas dan kelas tanah legal dan atau tanah sawah. Maka saat itulah sebutan Desa Dajan Bale Agung diubah dengan sebutan Desa “Baler Bale Agung”.

Pada tahun 1922, itu pula wilayah Desa Dajan Bale Agung yang berubah menjadi Desa Baler Bale Agung, perkembangan wilayah administrasipun mengalami perubahan pula, adalah sebagai berikut :

  1. Banjar Kajanan dan Banjar Cibunguran menjadi satu wilayah administratif disebut Banjar Bale Agung. Pertimbangan diberikan nama tersebut karena Banjar ini merupakan wilayah Desa yang berbatasan dengan Pura Desa Bale Agung.
  2. Banjar Pangkung Jajung dan Banjar Kebon menjadi satu wilayah administratif disebut Banjar Kebon. Pertimbangan diberikan nama tersebut karena wilayah pelemahan Banjar itu adalah bekas daerah tanah perkebunan penduduk Banjar Kajanan.
  3. Kemudian beberapa tahun berikutnya pengembangan wilayah Desa Baler Bale Agung semakin meluas, dengan menambah wilayah lagi sebanyak dua Banjar, yakni :
  • Banjar Pangkung Manggis Ialah sebuah Banjar yang baru dibuka untuk pertanian dan perumahan yang berasal dari tanah hutan bagian pinggiran banyak ditumbuhi pohon-pohon manggis liar (pohon manggis yang tidak ditanam orang). Pangkung tersebut adalah jalur aliran air limbah/hujan menuju sungai.
  • Banjar Pangkung Gayung Ialah sebuah Banjar yang baru dibuka pula untuk tempat pertanian dan pertanian bagi penduduk perabas hutan yang memanfaatkan air minum yang tidak pernah kering pada sebuah pangkung di hutan tersebut yang merupakan “Gayung”nya (gebeh penyimpan air) bagi masyarakat perabas hutan waktu itu.

Pada tahun 1980, masyarakat Umat Hindu di Baler Bale Agung dibawah pimpinan prebekel I Nyoman Santa, membangun Pura Taman yang terletak dipinggir Sungai Ijo Gading yakni beberapa puluh meter di timur Balai Desa Baler Bale Agung.

Dan sebagai realisasi pelaksanaan undang-undang RI nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa dan segenap paraturan pelaksanaanya, Desa Baler Bale Agung diresmikan menjadi “Kelurahan Baler Bale Agung” (tanggal 3 juni 1981).[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d "Kecamatan Negara dalam Angka 2017". Badan Pusat Statistik Indonesia. 2017. Diakses tanggal 4 Oktober 2019. 
  2. ^ "Penduduk Indonesia Menurut Desa 2010" (PDF). Badan Pusat Statistik. 2010. hlm. 132. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  4. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 
  5. ^ https://bbagung.jembranakab.go.id/home/asalusul

Pranala luar[sunting | sunting sumber]