Balai Pelestarian Kebudayaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) adalah unit pelaksana teknis (UPT) dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia yang berada di daerah. Balai ini berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala. Sebelumnya, lembaga ini bernama Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP).

Sesuai dengan keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. KM. 51/OT.001/MKP/2003 tanggal 5 Desember 2003 tentang Organisasi dan Tatakerja Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala, fungsi dari lembaga ini adalah sebagai berikut.

  1. Melaksanakan pemeliharaan, pengelolaan, dan pemanfaatan peninggalan purbakala bergerak maupun tidak bergerak serta situs peninggalan arkeologi bawah air.
  2. Melaksanakan perlindungan peninggalan purbakala bergerak maupun tidak bergerak serta situs termasuk yang berada di lapangan maupun yang tersimpan di ruangan.
  3. Melaksanakan pemugaran peninggalan purbakala bergerak maupun tidak bergerak serta situs termasuk yang berada di lapangan maupun yang tersimpan di ruangan.
  4. Melaksanakan dokumentasi peninggalan purbakala bergerak maupun tidak bergerak serta situs termasuk yang berada di lapangan maupun yang tersimpan di ruangan.
  5. Melaksanakan penyidikan dan pengamanan terhadap peninggalan purbakala bergerak maupun tidak bergerak serta situs termasuk yang berada di lapangan maupun di ruangan.
  6. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang peninggalan sejarah dan purbakala.
  7. melaksanakan penetapan benda cagar budaya (BCB) bergerak di wilayah kerja Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala.
  8. Melaksanakan usuran tata usaha dan rumah tangga Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala.

Daftar Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala

  1. Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Banda Aceh. Wilayah kerja: Provinsi NAD dan Sumatera Utara. Alamat: Jl. Teuku Umar No. 1, Banda Aceh, NAD, telp. (0651) 45306
  2. Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Batusangkar. Wilayah kerja: Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Alamat: Jl. Sultan Alam Bagagarsyah, Kotak Pos 29, Pagaruyung, Batusangkar, Sumatera Barat, telp. (0752) 72322.
  3. Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jambi. Wilayah kerja: Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, serta Bengkulu. Alamat: Jl. Samarinda, Jambi, Telp. (0741) 40126.
  4. Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Serang. Wilayah kerja: Provinsi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Lampung. Alamat: Jl. Letnan Djidun, Serang, Banten, Telp. (0254) 201575
  5. Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah. Wilayah kerja: Provinsi Jawa Tengah. Alamat: Jl. Manisrenggo, Plaosan, Telp. (0274) 496015.
  6. Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Yogyakarta. Wilayah kerja: Provinsi DIY. Alamat: Jl. Solo Km 15, Bogem, Yogyakarta, Telp. (0274) 496419.
  7. Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Timur. Wilayah kerja: Provinsi Jawa Timur. Alamat: Jl. Majapahit No. 141-143, Trowulan, Mojokerto, Telp. (0321) 495515.
  8. Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Bali. Wilayah kerja: Provinsi Bali, NTB, dan NTT. Alamat: Jl. Tampaksiring, Bedulu, Gianyar, Bali, telp. (0361) 942347.
  9. Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Makassar. Wilayah kerja: Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Alamat: Jl. Ujungpandang No. 1, Kompleks Benteng Ujungpandang, Makassar, Telp:(0411)321701-331117, Fax:(0411)321702, E-mail: bp3.makassar@budpar.go.id, bppp_mks@yahoo.com
  10. Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Gorontalo Wilayah kerja Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah
  11. Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Samarinda Wilayah Kerja Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan tengah. Alamat : Jl. Awang Long No. 20, Kampung Bugis, Kota Samarinda, Telp (0541) 737771
  12. Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Ternate Wilayah Kerja Provinsi Papua Barat, Papua, Maluku dan Maluku Utara

Lihat pula

Pranala luar