Lompat ke isi

Bajapuik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Mempelai pria dan wanita dalam pernikahan Minangkabau.

Bajapuik merupakan tradisi pranikah dalam adat pernikahan Suku Minang di daerah Pariaman. Masyarakat Pariaman ini secara geografis merupakan orang yang tinggal dan berasal dari Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, provinsi Sumatra Barat.[1] Bajapuik dalam bahasa Minang bermakna menjemput pengantin laki-laki, artinya keluarga calon mempelai dari pihak perempuan memberikan sejumlah uang atau barang yang bernilai ekonomis seperti logam mulia kepada keluarga calon mempelai laki-laki yang disebut Uang Bajapuik atau uang jemputan. Besaran nilai Uang Bajapuik ditentukan berdasarkan dari strata sosial sang calon suami seperti pendidikan, pekerjaan, gelar, dan adat. Semakin tinggi strata sosialnya, semakin tinggi pula nilai Uang Bajapuiknya. Tradisi pranikah Bajapuik tersebut bukan bertujuan untuk menggantikan mahar pernikahan karena dalam syariat Islam pihak mempelai laki-laki tetap wajib memberikan mahar kepada mempelai perempuan. Tradisi Bajapuik lebih ditekankan sebagai simbol penghargaan keluarga pihak perempuan yang telah membesarkan anak mereka hingga siap menikah kepada keluarga pihak laki-laki.[2] Bajapuik masuk sebagai salah satu Kebudayaan Takbenda dari Sumatra Barat dan teregistrasi secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dengan nomor register 414/P/2022.[3]

Makna Filosofis

[sunting | sunting sumber]

Tradisi pranikah Bajapuik ini didasari oleh sistem Matrilineal Minangkabau yang berarti garis keturunan dan harta warisan mengalir dari pihak perempuan. Tradisi Bajapuik juga terinspirasi dari kisah Nabi Muhammad SAW saat beliau dilamar oleh Siti Khadijah yang menunjukkan bahwa inisiatif dari pihak perempuan bukan hal yang tabu.[2] Tradisi Bajapuik disebut sebagai adat nan diadatkan. Artinya tradisi yang lahir dapat berubah-ubah dan hanya disepakati oleh komunitas adat itu saja dalam kasus ini adalah Pariaman. Dalam adat Pariaman, pengantin laki-laki atau yang disebut Marapulai bertamu ke rumah pengantin perempuan atau yang disebut anak daro. Kedudukan pengantin laki-laki sebagai tamu memiliki istilah abu di ateh tungku. Nilai moral yang berlaku pada Marapulai tersebut sebagai orang datang atau tamu adalah karano dipanggia, tibo karano dijapuik yang dalam bahasa Indonesia artinya datang karena dipanggil, tiba karena dijemput.[1]

Proses Barapuik

[sunting | sunting sumber]

Terdapat delapan tahap proses Barapuik, antara lain:[4]

Maantaan Asok atau Marantak Tanggo

[sunting | sunting sumber]

Maantaan Asok jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya Mengantarkan Asap. Dalam tahap ini pihak mempelai perempuan mengunjungi pihak mempelai laki-laki untuk berkenalan dan menyampaikan niatnya.

Maantan Tando atau Batimbang Tando

[sunting | sunting sumber]

Pada tahap ini, kedua belah pihak keluarga menukar cincin dan berembuk untuk menentukan jenis serta nilai dari Uang Bajapuik.

Bakampuang Kampuangan

[sunting | sunting sumber]

Pada tahap ini kedua belah pihak keluarga bermusyawarah untuk menentukan tanggal resepsi hari pernikahan.

Manjapuik Marapulai

[sunting | sunting sumber]

Manjapuik Marapulai jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya menjemput Marapulai. Pada tahap ini keluarga dari pihak mempelai perempuan menjemput mempelai laki-laki secara adat dengan membawa Uang Bajapuik yang telah disepakati sebelumnya.

Akad nikah

[sunting | sunting sumber]

Pada tahap ini dilaksanakan akad nikah dengan mempelai laki-laki memberikan mahar sesuai dengan syariat Islam.

Baralek jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya pesta pernikahan. Pada tahap ini kedua pihak keluarga mempelai menggelar resepsi untuk mengundang masyarakat dan para kerabat sekitar.

Manjalang

[sunting | sunting sumber]

Pada tahap ini kedua belah pihak mempelai akan saling berkunjung. Nantinya pihak mempelai perempuan akan mendapat Pasalaman atau pemberian dari keluarga pihak mempelai laki-laki berupa benda berharga atau uang.

Manduo Jalang

[sunting | sunting sumber]

Manduo Jalang adalah proses terakhir dalam rangkaian Bajapuik yang dilakukan 2 sampai 3 hari hari setelah proses Baralek selesai. Pihak mempelai perempuan datang untuk menginap selama beberapa hari di rumah mertua atau orang tua dari mempelai laki-laki untuk mempererat. tali silaturahmi. Namun, prosesi ini sudah jarang dilakukan.

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]

Sumber daring

[sunting | sunting sumber]
  • Putra Wardana, Andika (2025-03-25). "Bajapuik: Tradisi Unik Pernikahan Minangkabau Di Pariaman Yang Sarat Makna". Minangsatu. Diakses tanggal 2025-06-16.
  • "Kawin Bajapuik". Budaya Kita Kemendikbud. Diakses tanggal 2025-06-16.
  • Cakhyadi, Ashadi (2023-11-25). "Mengenal Istilah Bajapuik dan Uang Japuik dalam Tradisi Pernikahan Masyarakat Pariaman". Jawapos. Diakses tanggal 2025-06-16.
  • Antika, Rindi (2023-10-26). "Bajapuik, Tradisi Unik Pernikahan Minangkabau di Pariaman". detiksumut. Diakses tanggal 2025-06-16.