Lompat ke isi

Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Promosi Pariwisata Indonesia
BPPI
Gambaran umum
SingkatanBPPI
Didirikan1 Agustus 2011
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2011[1]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Kantor pusat
Wisma Nugra Santana Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta 10220[2]
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta Indonesia yang bersifat mandiri. Lembaga ini bertugas meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia.

Selain itu, BPPI juga mempunyai meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan, meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan, menggalang pendanaan dari sumber APBN dan APBD, serta melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.

Kepengurusan

[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Indonesia terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.

Unsur penentu kebijakan

[sunting | sunting sumber]

Unsur penentu kebijakan diusulkan oleh Menteri Pariwisata dengan masa jabatan maksimal 4 tahun. Unsur ini berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:

  • wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
  • wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
  • wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
  • pakar/akademisi 2 (dua) orang.

Struktur organisasi BPPI terdiri atas:[3]

  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Komisi-Komisi
    • Komisi 1/ Low Season Tourism
    • Komisi 2/ Creative Tourism
    • Komisi 3/ Green Tourism
  • Sekretaris
  • Anggota

Unsur pelaksana

[sunting | sunting sumber]

Unsur pelaksana BPPI dibentuk oleh unsur penentu kebijakan. Unsur ini dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan dengan masa bakti selama 3 tahun.

Badan Promosi Pariwisata Daerah

[sunting | sunting sumber]

Di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten disebut Badan Promosi Pariwisata Indonesia. Pengurus BPPD dikukuhkan oleh kepala daerah masing-masing (Gubernur, Wali Kota/Bupati). BPPD daerah bertugas untuk menyinergikan program dan melakukan kegiatan promosi terhadap pasar dan segmen wisatawan asing disesuaikan dengan karakter dan daya tarik pariwisata di daerah.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 18 Juni 2009. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  2. "Direktori: Badan Promosi Pariwisata Indonesia". Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.
  3. 1 2 "Mengenal Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI)". Tourism Vaganza. 1 November 2014. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.