Badan Permusjawaratan Partai-Partai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Badan Permusjawaratan Partai-Partai atau biasa disingkat dengan BPP adalah sebuah koalisi partai politik di Indonesia. Sebuah pertemuan persiapan, yang akan mengarah pada pembentukan BPP, diadakan pada tanggal 27 Februari 1951. BPP secara resmi diluncurkan pada tanggal 31 Maret 1951, dan sebuah Program Umum diadopsi. Program Umum BPP adalah nasionalis secara luas. Program ini menyerukan kebijakan luar negeri Indonesia yang independen, dan kebebasan dari perjanjian Konferensi Meja Bundar. Selain itu, BPP juga menyerukan pencabutan keadaan perang, nasionalisasi industri penting, pembebasan tahanan politik, reformasi tanah, hak untuk melakukan mogok kerja, secepatnya menyelenggarakan pemilu dan upaya untuk kembalinya Irian Barat (Papua Barat) ke Indonesia.[1]

BPP memiliki sebelas anggota, seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (PERMAI), Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII), Partai Buruh, Partai Murba, Partai Tani Indonesia, Partai Rakyat Nasional, Partai Indonesia Raya (PARINDRA)

Awalnya tampak bahwa BPP akan menyediakan tempat untuk Partai Komunis Indonesia melakukan kerjasama yang luas dengan Partai Nasional Indonesia (PNI). Namun PNI akhirnya menolak undangan untuk bergabung dengan BPP, koalisi dengan cepat menjadi non-efektif. Namun, Partai Komunis Indonesia terus mengacu pada Program Umum BPP sebagai dasar pekerjaan front persatuan, bahkan setelah BPP berhenti berfungsi.[1]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Feith, Herbert. The Wilopo Cabinet, 1952-1953: A Turning Point in Post-Revolutionary Indonesia. Ithaca, N.Y.: Modern Indonesia Project, Southeast Asia Program, Dept. of Far Eastern Studies, Cornell University, 1958. p. 102