Lompat ke isi

Badan Penyelenggara Haji

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Penyelenggara Haji
BP Haji
Gambaran umum
Didirikan5 November 2024
Dasar hukumPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2024 Tentang Badan Penyelenggara Haji[1]
Dibubarkan8 September 2025
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama
Nomenklatur penggantiKementerian Haji dan Umrah
Bidang tugasHaji
Alokasi APBNRp179,74 miliar (2025)
Rp71,11 miliar (Efisiensi)
Rp108,63 miliar (APBN 2025)[2]
Kepala
Mochamad Irfan Yusuf
Wakil Kepala
Dahnil Anzar Simanjuntak
Sekretaris Utama
Teguh Dwi Nugroho
Deputi
Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam NegeriDr. H. Puji Raharjo, S.Ag., SS., M.Hum
Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar NegeriMoch. Hasan Afandi (Plt)
Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan HajiHarun Al-rasyid
Inspektur
Biro
Situs web
haji.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Penyelenggara Haji (disingkat BP Haji) adalah salah satu lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, serta bertugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada 2024, kepala BP Haji diisi oleh KH. Moch. Irfan Yusuf dan wakilnya Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak.[3]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
  3. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
  4. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;
  5. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Badan terdiri atas:[1]

  1. Sekretaris Utama
  2. Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
  3. Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
  4. Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji
  5. Inspektorat
  6. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi
Nama K/L Dasar hukum Unit eselon I
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pendukung Staf ahli
Badan Penyelenggara Haji Perpres 154/2024 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
  • Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
  • Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2024 Tentang Badan Penyelenggara Haji
  2. ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  3. ^ "Ada Raffi Ahmad-Gus Miftah, Berikut Daftar yang Dilantik Prabowo Hari Ini". detikhikmah.