Lompat ke isi

Badan Pengelola Dana Perkebunan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengelola Dana Perkebunan
BPDP
Gambaran umum
SingkatanBPDP
Dasar hukum pendirianUU No 17 Tahun 2003

UU No 39 Tahun 2014
PP No 24 Tahun 2015
PP No 61 Tahun 2015
PMK No 133 Tahun 2015[1]

PMK No 6 Tahun 2025[2]
Struktur
Direktur UtamaEddy Abdurrachman
Kantor pusat
Gedung Surachman Tjokrodisurjo, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, RT 07/RW 01, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110
Situs web
www.bpdp.or.id

Badan Pengelola Dana Perkebunan merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Badan Pengelola Dana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Badan Pengelola Dana mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penganggaran, penghimpunan, pengelolaan, penggunaan Dana, dan penyaluran penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan. Dalam melaksanakan tugas, Badan menyelenggarakan fungsi:[2]

  • perencanaan dan penganggaran;
  • pelaksanaan penghimpunan Dana;
  • pelaksanaan pengembangan Dana;
  • pelaksanaan penyaluran Dana sektor hulu dan hilir;
  • pelaksanaan penatausahaan pertanggungjawaban Dana;
  • pelaksanaan pengawasan pengelolaan Dana;
  • penyusunan peraturan dan perjanjian, serta pelaksanaan advokasi hukum;
  • pelaksanaan kerja sama kelembagaan dan kemasyarakatan;
  • pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana;
  • pengelolaan keuangan, umum, sumber daya manusia, kepatuhan internal, manajemen kinerja dan risiko, komunikasi, serta sistem informasi dan basis data; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Komite Pengarah.

Referensi

[sunting | sunting sumber]