Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 1979 |
Dasar hukum | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 |
Dibubarkan | 1999 |
Alamat kantor pusat | |
Gedung BP7, Jalan Pejambon 2, Senen, Senen, Jakarta Pusat | |
Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (disingkat BP7) adalah sebuah lembaga negara Indonesia pada masa Orde Baru yang mengoordinasi pelaksanaan pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), sebuah pendidikan nilai-nilai Pancasila yang diterapkan pada masa itu. Badan ini dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979 oleh Presiden Soeharto dan dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1999 oleh Presiden B.J. Habibie. BP7 berkantor pusat di Gedung BP7, Jakarta Pusat, yang saat ini digunakan oleh Kementerian Luar Negeri RI.
Pendidikan[sunting | sunting sumber]
BP7 sempat membuat lembaga pendidikan. Sebagai percontohan didirikanlah Sekolah Lanjutan Atas Pembinaan Ideologi Pancasila Bogor (SLA-PIP Bogor) di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto tahun 1981. SLA-PIP Bogor didirikan atas gagasan dari Menteri Pendidikan kala itu Daoed Joesoef dengan membuat konsep pembelajaran reguler, namun diberi beberapa tambahan pelajaran seputar ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan dan lain-lain.
Daoed Joesoef berencana membangun SLA PIP di setiap ibukota kabupaten atau kotamadya. Namun pada masa Menteri Pendidikan Nugroho Notosusanto gagasan tersebut tidak dikembangkan, dan justru P4 dilebur ke dalam kurikulum yang wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga pendidikan. Pada akhirnya tahun 1984 SLA-PIP Bogor berubah nama menjadi SMUN 1 Jonggol.[1]
Peninggalan[sunting | sunting sumber]
- Gedung Pancasila, di Kemenlu, Gambir, Jakarta Pusat.
- Gedung BP7, di Pejambon Jakarta Pusat.
- Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur, di Cibubur, Harjamukti, Jawa Barat.
- SMA Negeri 1 Jonggol bekas SLA-PIP Bogor, di Jonggol, Bogor.
- Gedung Graha Garuda Tiara, di Cileungsi, Bogor yang telah dirobohkan.
- Kawasan Industri Pancasila, di Cicadas, Gunung Putri, Bogor.
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ "KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG BADAN PEMBINAAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA". Sekretariat Kabinet RI. Diakses tanggal 18 Oktober 2021.