Badan Narkotika Nasional Provinsi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)[1] adalah instansi vertikal Organisasi Badan Narkotika Nasional (BNN)[2]


Kedudukan[sunting | sunting sumber]

  • Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) merupakan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi.
  • BNNP berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional.

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Tugas BNNP mempunyai tugas melaksanakan tugas BNN dalam wilayah Provinsi.

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika danPrekursor Narkotika;
  4. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  5. memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  6. memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  7. melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna pencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  8. mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  9. melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  10. membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugasdan wewenang.

Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNNP berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.[3]

Fungsi[4]

  • Umum
  1. penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredarangelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktiflainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yangselanjutnya disingkat dengan P4GN;
  2. penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria,dan prosedur P4GN;
  3. penyusunan perencanaan, program, dan anggaran BNN;
  4. penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan,pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hokum dan kerja sama di bidang P4GN;
  5. pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberantasan,Rehabilitasi, Hukum, dan Kerja Sama;
  6. pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansivertikal di lingkungan BNN;
  7. pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponenmasyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan sertapelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN;
  8. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi dilingkungan BNN;
  9. pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian wadah peran sertamasyarakat;
  10. pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
  11. pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahanadiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
  12. pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponenmasyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuankembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika sertabahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah;
  13. pengoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropikaserta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  14. peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktiflainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya;
  15. pelaksanaan penyusunan, pengkajian, dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN;
  16. pelaksanaan kerja sama nasional, regional, dan internasional di bidang P4GN;
  17. pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN;
  18. pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN;
  19. pelaksanaan penegakkan disiplin, kode etik pegawai BNN, dankode etik profesi penyidik BNN;
  20. pelaksanaan pendataan dan informasi nasional, penelitian dan pengembangan, dan pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN;
  21. pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika, dan precursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuktembakau dan alkohol;
  22. pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika, danprekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktifuntuk tembakau dan alkohol;
  23. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
  • Khusus
  1. pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, dan rehabilitasi;
  2. pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama;
  3. pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
  4. penyusunan rencana program dan anggaran BNNP;
  5. evaluasi dan penyusunan laporan BNNP; dan
  6. pelayanan administrasi BNNP.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-02-27. Diakses tanggal 2014-04-11. 
  2. ^ "Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor: PER/04/V/2010/BNN Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNNP dan BNNK" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-04-13. Diakses tanggal 2014-04-11. 
  3. ^ Pasal 71 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
  4. ^ Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]