Area konservasi khusus
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (September 2025) |
Kawasan konservasi khusus ( KKH ) didefinisikan dalam Arahan Habitat Uni Eropa (92/43/EEC), yang juga dikenal sebagai Arahan tentang Konservasi Habitat Alami dan Flora serta Fauna Liar . Kawasan ini dirancang untuk melindungi 220 habitat dan sekitar 1.000 spesies yang tercantum dalam Lampiran I dan II KKH yang dianggap memiliki kepentingan Eropa berdasarkan kriteria yang diberikan dalam KKH. Kawasan-kawasan ini harus dipilih dari lokasi-lokasi yang penting bagi Komunitas oleh negara-negara anggota dan ditetapkan sebagai KKH melalui undang-undang yang menjamin langkah-langkah konservasi habitat alami.[1]
SAC melengkapi kawasan perlindungan khusus dan bersama-sama membentuk jaringan situs yang dilindungi di seluruh Uni Eropa yang disebut Natura 2000. Ini, pada gilirannya, merupakan bagian dari jaringan Emerald Kawasan Kepentingan Konservasi Khusus (ASCI) di bawah Konvensi Berne.
Metodologi penilaian di Inggris Raya
[sunting | sunting sumber]Sebelum ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Khusus (KKS), loksi-lokasi tersebut telah dinilai melalui proses dua tahap yang ditetapkan oleh komite Konservasi Alam Gabungan.
Tahap satu
[sunting | sunting sumber]Pertama, penilaian kepentingan relatif lokasi yang memuat contoh tipe habitat individual. Empat kriteria digunakan:
- tingkat representasi;
- daerah tersebut;
- tingkat konservasi struktur dan fungsi habitat;
- kemungkinan restorasi dan penilaian global terhadap nilai konservasi (yaitu penilaian menyeluruh).
Kedua, penilaian spesies mengevaluasi ukuran dan kepadatan populasi, tingkat konservasi fitur habitat yang penting bagi spesies dan kemungkinan pemulihannya, tingkat isolasi populasi dalam kaitannya dengan jangkauan alami spesies dan penilaian global terhadap nilai konservasi.[2]
Tahap dua
[sunting | sunting sumber]Tahap ini sering disebut secara informal sebagai 'moderasi'. Kriteria yang digunakan dalam Tahap 2 dimaksudkan untuk menilai situs-situs di tingkat sembilan wilayah biogeografis dan Uni Eropa secara keseluruhan. Kriteria Tahap 2 dapat diringkas sebagai berikut:
- nilai relatif situs di tingkat nasional;
- hubungan situs dengan rute migrasi atau perannya sebagai bagian dari ekosistem di kedua sisi satu atau lebih batas wilayah Komunitas;
- total luas situs;
- jumlah tipe habitat dan spesies yang ada;
- nilai ekologi global situs tersebut pada tingkat kawasan biogeografis dan/atau UE secara keseluruhan.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "EEA - Glossary - special area of conservation". glossary.eea.europa.eu. Diakses tanggal 2025-08-31.
- ↑ "Cors Caron - Special Areas of Conservation". sac.jncc.gov.uk. Diakses tanggal 2025-08-31.