Antonius Hong Ik-man

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Antonius Hong Ik-man adalah seorang martir Katolik Korea. Ia lahir di luar nikah pada sebuah keluarga bangsawan. Dia tinggal di Yanggeun dan sekitar tahun 1790 dia pindah ke Songhyeon di Seoul. Dia adalah sepupu dari Fransiskus Xaverius Hong Gyo-man yang menjadi martir pada tahun 1801, dan dia adalah ayah mertua dari Filipus Hong Pil-ju dan Antonius Yi Hyeon yang menjadi martir pada tahun 1801.

Dia mendengar mengenai agama Katolik pada tahun 1785, dia mengunjungi Thomas Kim Beom-u dan meminjam buku rohani darinya. Dia dibaptis oleh Petrus Yi Seung-hun. Sejak saat itu dia menjaga hubungan dengan para pemimpin Gereja dan mempelajari doktrin Katolik, dan menjalani kehidupan religius dengan semangat yang besar. Dia ingin meninggalkan ritual leluhur oleh karena ajaran Katolik, namun dia tidak dapat melakukannya karena keluarga dan lingkungannya.

Pada tahun 1796, Antonius Hong bertemu dengan Pastor Yakobus Zhou Wen-mo di rumah menantunya Filipus Hong. Dia sering mengunjungi Pastor Yakobus Zhou dan belajar Katekismus darinya dan menerima Sakramen. Dia membentuk sebuah komunitas bersama teman dekat Katoliknya dan membantu dalam kegiatan Gereja. Kadang-kadang dia mengundang Pastor Yakobus Zhou untuk makan malam di rumahnya. Pada saat itu, rumahnya berfungsi sebagai tempat pertemuan dari ‘enam perkumpulan’, sebuah anak organisasi dari ‘Myeongdohoe’, suatu organisasi umat awam yang didirikan oleh Pastor Yakobus Zhou.

Ketika Penganiayaan Shinyu terjadi pada tahun 1801, Antonius Hong mencoba untuk melarikan diri ke Ansan dan Yeoju. Namun dia ditangkap oleh polisi dan mengalami interogasi dan siksaan berat di Pusat Kepolisian dan Departemen Hukum.

Hakim menginterogasi dia untuk memaksa dia mengungkapkan nama-nama umat beriman dan mengkhianati agama Katolik. Namun demikian, dia tidak melaporkan satu orangpun, kecuali dia yang telah ditangkap. Tanpa takut mati, dia dengan berani mengakui agamanya. Berikut ini adalah kutipan dari jawaban dia kepada hakim:

“Meskipun saya sadar bahwa dosa-dosa saya sulit untuk dimaafkan, saya telah melarikan diri selama beberapa bulan dan akhirnya saya ditangkap. Saya sangat dalam menjiwai iman Katolik. Oleh karena itu, saya tidak memilki niat untuk mengubah pikiran dan meninggalkan agama saya. Tidak ada yang ingin saya katakana lagi, namun saya akan memilih kematian.”

Antonius Hong, yang mengakui imannya kepada Tuhan dengan jalan ini, akhirnya dijatuhi hukuman mati. Dia dibawa bersama teman-teman Gerejanya keluar Pintu Gerbang Kecil Barat atau Saenamteo di Seoul, disana dia dipenggal dan meninggal sebagai martir. Pada saat itu tanggal 29 Januari 1802 (26 Desember 1801 pada penanggalan Lunar).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]