Annas Maamun

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Annas Maamun
Gubernur Riau ke-9
Masa jabatan
19 Februari 2014 – 25 September 2014
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
WakilArsyadjuliandi Rachman
Bupati Rokan Hilir ke-2
Masa jabatan
7 Juni 2006 – 29 Januari 2014
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Gubernur
WakilSuyatno
Sebelum
Pengganti
Suyatno (Plt.)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir17 April 1940 (umur 84)
Bagansiapiapi, Riau, Hindia Belanda
KebangsaanIndonesia
Partai politik
Suami/istriLatifah Hanum
Anak
  • Irmalia
  • Fitriana
  • Oon Satria
  • Erianda
  • Mirza Noor
  • Uyun Syahputra
  • Antonia
  • Reny
  • Winda Desrina
  • Noor Charis Putra
PekerjaanPolitisi
ProfesiBirokrat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Drs. H. Annas Maamun (lahir 17 April 1940) adalah seorang mantan Gubernur Riau, yang menjabat sejak 19 Februari 2014.[1] Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir 2 periode 2006–2011 dan 2012–2014 bersama wakilnya Suyatno.

Biografi[sunting | sunting sumber]

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Annas Maamun menempuh pendidikan dasarnya di Sekolah Rakyat No. 1 Bagansiapiapi pada tahun 1945. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya ke SGB Negeri Bengkalis pada tahun 1957 dan SGA Negeri Tanjung Pinang pada tahun 1960. Kemudian ia menempuh pendidikan di PGSLP Negeri Padang Tugas Belajar pada tahun 1962.

Karier[sunting | sunting sumber]

Annas Maamun pernah menjadi guru di SMP Negeri Bagansiapiapi pada tahun 1960 hingga tahun 1964 dan juga menjadi guru di SMP Negeri No.2 Pekanbaru pada tahun 1967 hingga tahun 1968. Selain menjadi guru, Annas Maamun pernah menjadi birokrat di Kabupaten Bengkalis dan Kotamadya Pekanbaru di mana ia pernah menjadi pelaksana tugas Camat Rumbai pada tahun 1986. Ia juga pernah menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dari tahun 1999 hingga tahun 2001. Kemudian ia menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dari tahun 2001 hingga tahun 2005. Pada tahun 2006 ia terpilih sebagai Bupati Rokan Hilir dan menjabat hingga tanggal 29 Januari 2014. Ia diberhentikan sebagai Bupati Rokan Hilir karena terpilih dalam pemilihan umum Gubernur Riau 2013 sebagai Gubernur Riau yang baru. Ia dilantik sebagai Gubernur Riau pada tanggal 19 Februari 2014.

Kontroversi[sunting | sunting sumber]

Kontroversi dan dugaan nepotisme[sunting | sunting sumber]

"Dinasti-dinasti pantek"

— Annas Maamun, [2]

Pada tanggal 17 April 2014 mengucapkan kata-kata amoral yang sangat tidak pantas di kantor Komisi Pemilihan Umum Riau. Annas Maamun kesal dengan pertanyaan wartawan yang menanyakan dugaan terkait nepotisme yang dilakukan Annas Maamun.[2] Dugaan nepotisme yang dilakukan oleh Annas Maamun banyak dikritisi oleh masyarakat karena pada tanggal 16 April 2014, dua orang kerabat Annas Maamun dilantik menjadi pejabat eselon IV Provinsi Riau.

Fitriana putri Annas Maamun dilantik untuk menjabat Kepala Seksi Mutasi dan Non Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Riau. Sedangkan Winda Desrina, anak kesembilan Annas Maamun dilantik menjadi Kepala Seksi Penerimaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Riau. Putra Annas Maamun, Noor Charis Putra yang berumur 27 tahun dilantik menjadi Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum. Menantu dan ipar dari Annas Maamun yang telah dilantik menjadi pejabat di Riau, Dwi Agus Sumarno menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Riau. Syaifuddin menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Kas Daerah Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. PSPS Pekanbaru yang baru saja berganti nama menjadi PSPS Riau berkat manajer barunya Maman Supriadi juga menantu Annas Maamun. Pada mulanya mereka hanya berkarier di Kabupaten Rokan Hilir. Namun sejak Annas Maamun menjadi Gubernur Riau, kerabat dekatnya satu persatu mendapat jabatan di lingkungan Pemprov Riau.[2]

Ketua Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Tenas Effendy mengimbau Annas Maamun sebagai Gubernur Riau untuk berkata dengan arif dan bijaksana. Apalagi sebagai pemimpin Riau, ia berhak mendapatkan gelar Datuk Setia Amanah dari Lembaga Adat Melayu Riau. Kasus keluarnya kata-kata amoral dari Gubernur Riau sedikit banyak akan memberi kesan kurang baik.[3]

Pada tanggal 2 Mei 2014, Gubernur Riau, Annas Maamun meminta maaf kepada para wartawan bila selama ini ada sikapnya yang dinilai kasar dan tidak mendukung tugas wartawan. Permintaan maaf ini disampaikan di rumah dinas Gubernur Riau di Pekanbaru.[4]

Dugaan pelecehan seksual[sunting | sunting sumber]

Annas Maamun diduga melakukan pelecehan seksual terhadap WW, putri dari mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Riau.[5] Annas Maamun sendiri membantah melakukan pelecehan seksual tersebut dan kembali menuntut WW atas dengan tuduhan pencemaran nama baik.[6]

Pada saat menjadi bupati Kabupaten Rokan Hilir, Annas Maamun juga pernah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pembantunya yang berinisial S. Dimana menurut pengakuan S ia awalnya hanya diminta memijat setelah itu diminta melakukan hubungan seksual dan seingat S mereka berdua pernah melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali. Menanggapi tudingan S, Annas Maamun mengaku banyak isu yang dibangun di tengah masyarakat tentang dirinya, antara lain isu dugaan korupsi, perselingkungan, dan terlibat G30S PKI.[7] Tepat sebulan sebelum dilaporkan oleh Soemardi Thaher, Annas Maamun juga dilaporkan oleh DS, mantan istri Ketua DPRD Dumai, Riau, pada 25 Juli 2014. DS mengatakan, peristiwa itu terjadi sore hari di sebuah rumah mewah dua lantai tepatnya di Jalan Belimbing nomor 18 pada pertengahan April 2014. Menurut DS, kejadiannya bermula ketika ia ingin mengadukan persoalan keluarga antara dia dengan suaminya ke Annas. Suami DS adalah Ketua Golkar Dumai, sedangkan Anas Ketua Golkar Provinsi Riau. DS berharap Annas mau menasehati suami DS. Mereka berbincang di lantai kedua rumah itu. Namun, tanpa diduga usai mengobrol DS mengaku Annas melecehkannya secara seksual.[7]

Penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 25 September 2014, satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sembilan orang, di mana salah satunya adalah Annas Maamun yang masih menjabat sebagai Gubernur Riau. Annas Maamun ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Cibubur, Jakarta Timur.[8] Annas Maamun ditangkap terkait dengan dugaan suap alih fungsi lahan. Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita sejumlah mobil, termasuk mobil berpelat nomor Riau.[9] Annas Maamun merupakan Gubernur Riau ketiga yang secara berturut-turut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di mana sebelumnya Saleh Djasit yang menjabat dari tahun 1998 hingga 2003 ditangkap karena kasus korupsi mobil pemadam kebakaran yang melibatkan Hari Sabarno. Kemudian Rusli Zainal yang menjabat untuk periode 2003 hingga 2013 ditangkap karena kasus korupsi PON XVIII, suap anggota DPRD Riau, dan penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau.[10]

Pada 26 September 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui ketuanya, Abraham Samad menetapkan Annas sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan pada 25 September malam. Menurut Abraham, Annas diduga menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau. Selain Annas, KPK menetapkan pengusaha sawit berinisial GM sebagai tersangka. GM diduga sebagai pihak pemberi uang kepada Annas. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta sebagai barang bukti.[11] Annas Maamun akan segera ditahan di rumah tahanan Guntur, berbeda dengan tersangka GM yang sedianya akan ditahan di rumah tahanan KPK.[12] Terkait dengan hal ini, Mendagri Gamawan Fauzi akan segera menunjuk Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menjadi pelaksana tugas Gubernur Riau setelah disahkannya undang-undang pemerintah daerah.[13]

Riwayat Pendidikan[sunting | sunting sumber]

  • SR. Negeri No.01 Bagansiapiapi (1945)
  • SGB. Negeri Bengkalis (1957)
  • SGA. Negeri Tanjung Pinang (1960)
  • PGSLP Negeri Padang (1962)

Riwayat Jabatan[sunting | sunting sumber]

  • Guru SMP Negeri Bagansiapiapi (1960–1964)
  • Tugas Belajar PGSLP Negeri Padang (1965–1966)
  • Guru SMP Negeri No. 02 Pekanbaru (1967–1968)
  • Misbaarheid Verklaring / Surat Bukti lulus Pindah Jawatan ke Direktorat Jendral Pembangunan Masyarakat Desa Departemen Dalam Negeri (1969)
  • Kepala Urusan PMD Pada Kantor Camat Bangko Bagansiapiapi (1970–1976)
  • Kasi PUGR Kantor PMD Kabupaten Bengkalis (1977)
  • Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Kantor PMD Kota Madya Pekanbaru (1978–1980)
  • Kepala Kantor Camat Rumbai (1981–1985)
  • Plt. Camat Rumbai (1986) (7 bulan)
  • Kepala Seksi Latihan Direktorat PMD Provinsi Riau (1987–1991)
  • Kepala Kantor PMD Kabupaten Bengkalis (1992–1996)
  • Ketua Fraksi Karya Pembangunan DPRD Kabupaten Bengkalis (1997–1999)
  • Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis (1999–2001)
  • Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir (2001–2005)
  • Bupati Rokan Hilir (2006–2011)
  • Bupati Rokan Hilir (2011–2014)
  • Gubernur Riau (2014)

Riwayat Organisasi[sunting | sunting sumber]

  • Ketua PPSG-SGB Bengkalis (1955–1957)
  • Sekretaris PPSG-SGA Tanjung Pinang (1958–1959)
  • Ketua PPSG-SGA Negeri Tanjung Pinang (1959–1960)
  • Ketua Pemuda H. Washlyah Bagansiapiapi (1964–1967)
  • Ketua SPSI Kabupaten Bengkalis (1996–1998)
  • Ketua H. Jamiyatul Washliyah Rokan Hilir (2004–2007)
  • Ketua DPD I Golkar Riau (2014—)
  • Kader Partai Nasdem (2021—)[14]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Jabatan politik
Didahului oleh:
Djohermansyah Djohan
sebagai Pejabat Sementara
Gubernur Riau
2014
Diteruskan oleh:
Arsyadjuliandi Rachman
sebagai Pelaksana Tugas