Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tampilan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa.
Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 menyebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi :
- Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
- Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa.
- Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.
- Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Fungsi APBDesa meliputi:
- Instrumen perencanaan pembangunan desa.
- Alat pengendalian dan pengawasan keuangan.
- Wujud akuntabilitas kepala desa kepada masyarakat.
- Dasar hukum pelaksanaan kegiatan dan pengeluaran desa.
Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018, tahapan resmi proses penyusunan APBDesa adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Penyusunan RKPDes. Sebelum APBDes disusun, desa wajib memiliki Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). RKPDes adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk satu tahun anggaran.
- Tahap 2: Musyawarah Desa (Musdes). RKPDes disusun melalui proses perencanaan pembangunan desa yang melibatkan partisipasi masyarakat dan Musyawarah Desa. RKPDes yang telah disusun selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan APBDes. Kerangka perencanaan pembangunan desa diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, sedangkan keterkaitan antara RKPDes dan APBDes secara tegas diatur dalam Pasal 31 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
- Tahap 3: Penyusunan Rancangan APBDes. Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APBDes yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun.
- Tahap 4: Pembahasan dengan BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD. Proses ini wajib didokumentasikan dalam berita acara. Kesepakatan tersebut paling lambat dilakukan pada bulan Oktober tahun berjalan.
- Tahap 5: Evaluasi oleh Bupati/Walikota. Rancangan yang telah disepakati disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat paling lambat 3 hari sejak disepakati. Hasil evaluasi disampaikan paling lama 20 hari kerja sejak rancangan diterima.
- Tahap 6: Penetapan Peraturan Desa. Apabila hasil evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, dan RKPDes, Kepala Desa menetapkannya menjadi Peraturan Desa. APBDes ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.