Analisis dampak lalu lintas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) adalah Studi / Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan perubahan di dalam sistem transportasi nya. Mall yang besar, atau stadion ataupun kawasan permukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas yang ada di sekitar kegiatan baru tersebut. Dengan andalalin maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memberlukan rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya. ANDALALIN bukan merupakan perizinan, tetapi dapat menjadi syarat sebuah kegiatan yang diwajibkan untuk kegiatan bangunan/usaha dengan kriteria tertentu.

Andalalin disusun oleh Konsultan yang memiliki kompetensi di bidang LLAJ/ Transportasi Darat)

Tujuan[sunting | sunting sumber]

Tujuan dilakukannya ANDALALIN adalah untuk:

  1. Memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan;
  2. Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;
  3. Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
  4. Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat memengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan;
  5. Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Pelaksanaan[sunting | sunting sumber]

Kegiatan Pembangunan kawasan yang dalam proses pembangunannya perlu terlebih dahulu dilakukan studi ANDALALIN adalah sebagai berikut:

  1. Permukiman; Apartemen;
  2. Pusat perkantoran/pemerintahan dan/atau perdagangan;
  3. Pusat perbelanjaan; Toko swalayan/Supermarket; Restaurant;
  4. Hotel;
  5. Rumah Sakit;
  6. Universitas/sekolah;
  7. Kawasan Industri;
  8. Terminal;
  9. Pelabuhan/bandara;
  10. Stadion;
  11. Tempat ibadah.
  12. Bangunan/ Infrastruktur yang menimbulkan dampak lalu lintas (tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015

Pranala luar[sunting | sunting sumber]