Amendemen Kedua Konstitusi Amerika Serikat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bill of Rights di Arsip Nasional.

Amandemen Kedua (Amandemen II) terhadap Konstitusi Amerika Serikat melindungi hak individu untuk memegang dan membawa senjata.[1][2] Amandemen ini disahkan pada 15 Desember 1791 sebagai bagian dari Bill of Rights.[3][4][5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ https://www.law.cornell.edu/wex/second_amendment
  2. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2013-03-02. Diakses tanggal 2019-08-09. 
  3. ^ "US Senate Annotated Constitution". Diarsipkan dari versi asli tanggal February 10, 2014. Diakses tanggal January 30, 2014. 
  4. ^ Jilson, Cal. American Government: Political Development and Institutional Change. 
  5. ^ Shaman, Jeffrey. "After Heller: What Now for the Second Amendment". Santa Clara Law Review. Diarsipkan dari versi asli tanggal April 28, 2015. Diakses tanggal January 30, 2014.