Ali Mazi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ali Mazi
Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tenggara Periode II (v2).jpg
Gubernur Sulawesi Tenggara ke-7
Mulai menjabat
5 September 2018
PresidenJoko Widodo
WakilLukman Abunawas
PendahuluNur Alam
Masa jabatan
18 Januari 2003 – 18 Januari 2008
Presiden
WakilYusran Silondae
PendahuluLaode Kaimoeddin
PenggantiNur Alam
Informasi pribadi
Lahir25 November 1961 (umur 61)
Pasarwajo, Buton Sulawesi Tenggara, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Partai politik
Suami/istri(almh.) Agista Ariany Bombay
Anak1. Eka Magda Febriani
2. Aldo Mohamad Hakim
3. Alvin Akawijaya Putra
4. Alvian Taufan Putra
5. Ayla Shakira Putri
6. Alvito Martciano Darmawan.
PekerjaanPolitikus
ProfesiPengacara

H. Ali Mazi, S.H. (lahir 25 November 1961) adalah Gubernur Sulawesi Tenggara periode kedua yang menjabat sejak 5 September 2018. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara periode pertama sejak 18 Januari 2003 hingga 18 Januari 2008.[1]

Sebelum menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi berprofesi sebagai advokat dan pernah menjadi advokat/pengacara PT Indobuild untuk perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton di kawasan Senayan, Jakarta.[butuh rujukan]

Ali Mazi, selain menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2003 hingga tahun 2008, juga pernah menjabat Ketua BKPRS (Badan Koordinasi Pembangunan Regional Sulawesi) yang membawahkan enam provinsi di Sulawesi yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat pada masa bakti tahun 2006-2008.[2]

Riwayat Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Riwayat Jabatan[sunting | sunting sumber]

  • Gubernur Sulawesi Tenggara (2003—2008)
  • Gubernur Sulawesi Tenggara (2018—)

Riwayat Organisasi[sunting | sunting sumber]

Galeri[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Jabatan politik
Didahului oleh:
Nur Alam
Gubernur Sulawesi Tenggara
2018—sekarang
Petahana
Didahului oleh:
Laode Kaimoeddin
Gubernur Sulawesi Tenggara
2003—2008
Diteruskan oleh:
Nur Alam