Alat pembayaran yang sah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Alat bayar sah adalah sebuah alat pembayaran yang diakui oleh hukum sebagai alat pemenuhan pembayaran yang sah.[1] Mata uang kertas dan uang logam adalah bentuk umum dari alat pembayaran yang sah di beberapa negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.[2]

Catatan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Legal Tender Guidelines". British Royal Mint Legal tender refers to that form of money which has been approved by the government as a legal form of exchange and has been guaranteed by the government to have a legal status to repay debts or exchange against some good or commodity. Diakses tanggal 2007-09-02. 
  2. ^ UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang