Al-Azhar Memorial Garden

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Al azhar memorial garden)

Pemakaman Muslim Al-Azhar Memorial Garden adalah Taman Pemakaman Islam yang merupakan unit usaha Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar[1] yang bergerak di bidang layanan pemakaman Islam sejak tahun 2011.[2]

Al-Azhar Memorial Garden : Taman Pemakaman Muslim

Pemakaman Muslim Al-Azhar Memorial Garden berlokasi sekitar 10 menit dari exit tol Karawang Timur 2 dan dapat diakses melalui Tol LAYANG Jakarta Cikampek.

Pemakaman Islam seluas 25 ha ini dapat menampung sekitar 29,000 jenazah dan berkonsepkan "makam di dalam taman" yaitu melalui lansdscape yang hijau dan asri.[3][4][5][6]

Sesuai syariah Islam dan Fatwa MUI, makam muslim dan makam non muslim tidak boleh dicampur. Oleh karenanya Pemakaman Muslim Al-Azhar Memorial Garden dikelola oleh lembaga Islam Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar khusus untuk melayani Ummat Muslim akan pemakaman yang dikelola secara profesional dan sesuai syariat Islam, sekaligus sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat tentang syariat pemakaman Islam.[7][8]

Sesuai Syariah Islam, makam tidak boleh terlangkahi, dan terduduki. Oleh karenanya, Pemakaman Islam Al-Azhar Memorial Garden mempunyai konsep ada walkway di depan setiap makam.

Pemakaman Muslim Al-Azhar dengan konsep makam dalam taman

Pada saat pandemi Covid-19 di Indonesia, fardu kifayah, Pemakaman Islam Al-Azhar Memorial Garden tetap melayani pemakaman jenazah Covid-19.[9] Sesuai himbauan MUI, Pemakaman Muslim Al-Azhar juga menghimbau agar selama masa Ramadan 2020, tidak dilakukan ziarah makam di Pemakaman Muslim Al-Azhar.[10][11][12][13][14][15] Agar lingkungan Pemakaman Islam Al-Azhar tetap aman, maka protokol pencegahan Covid-19 dilakukan secara ketat di dalam area Pemakaman Islam Al-Azhar seperti wajib masker, social distance dan penyemprotan disinfektan.[16][17][18] Sebagai kepedulian kepada sesama, Pemakaman Islam Al-Azhar juga membagi sembako kepada penduduk sekitar.[19][20][21][22][23][24]

Latar Belakang Dibangunnya Pemakaman Islam Al-Azhar Memorial Garden[sunting | sunting sumber]

Pada saat ini, masyarakat Indonesia yang berada di wilayah perkotaan dengan jumlah penduduk yang terus meningkat menghadapi permasalahan semakin terbatasnya pemakaman yang disediakan oleh pemerintah dan masyarakat.

Perlu diketahui bahwa Wilayah DKI Jakarta dengan luas 65.680 hektar diproyeksikan membutuhkan lahan makam seluas 785 hektar.

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta tahun 2011, ditargetkan 745 hektar.

Padahal, luas makam di Jakarta hanya 576 hektar. Jadi, Jakarta jelas masih kekurangan lahan sebesar 209 hektar.

Tingginya angka warga Jakarta yang meninggal dunia, dengan rata-rata per hari mencapai 111 orang, berarti mulai 2012 dan seterusnya, lahan pemakaman di DKI Jakarta akan habis apabila tidak segera dilakukan penambahan.

Pemakaman Islam Al-Azhar dengan Walkway
Pemakaman Islam Al-Azhar dengan walkway di depan setiap makam

Selain usaha menambah luas lahan makam, dilakukan juga kebijakan menumpuk jenazah dalam satu lubang makam bagi yang masih ada hubungan keluarga. Jarak waktunya minimal dua tahun, hal itu untuk mengantisipasi over-loadnya lahan makam.

Makam di Pemakaman Islam Al-Azhar Memorial Garden

Syariah Islam[sunting | sunting sumber]

Manajemen Pemakaman Islam Al-Azhar Memorial Gaden mengejawantahkan visi dan misi dengan benar-benar menjalankan prosesi pemakaman dari hulu ke hilir dengan bersandarkan pada nilai-nilai yang telah digariskan oleh agama.[25]

Apa sajakah yang berkaitan dengan prosesi pemakaman yang sesuai dengan landasan syari itu?[26]

  1. Makam Muslim tidak boleh bercampur dengan makam non muslim.[27][28]
  2. Harus Menghadap kiblat.[29]
  3. Sederhana hanya terdiri dari gundukan tanah tidak dibangun apapun diatasnya.
  4. Tidak boleh dilangkahi, diduduki atau diinjak-injak.
  5. Kedalaman makam 1,5 meter
  6. Boleh meletakkan batu nisan sebagai penanda.
  7. Berdasarkan Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2011, menumpuk jenazah hukumnya haram.
  8. Berdasarkan Fatwa MUI No.9 tahun 2014, membeli makam dimana terdapat unsur tabzir & israf didalamnya adalah haram.[30][31]
  9. Syariat pemakaman dalam Islam ditujukan untuk memperlakukan jenazah dengan hormat.
    Makam dalam Taman Pemakaman Islam Al Azhar
    Makam dalam Taman Pemakaman Islam Al Azhar

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar". Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-16. Diakses tanggal 2018-07-16. 
  2. ^ "Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar". Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-16. Diakses tanggal 2018-07-16. 
  3. ^ Jalal, Abdul (2020-03-19). "Al-Azhar Memorial Garden Pemakaman Muslim Indah Bebas Banjir". Tempo.co. Diakses tanggal 2020-05-06. 
  4. ^ Dinisari, Mia Chitra (2020-03-17). Dinisari, Mia Chitra, ed. "Mengintip Pemakaman Muslim Premium di Karawang". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-05-06. 
  5. ^ "Curah Hujan Tinggi, Pengambang AMG Klaim Bebas Banjir". investor.id. Diakses tanggal 2020-05-06. 
  6. ^ "Ini Tempat Pemakaman Muslim Mewah, Diklaim Bebas Banjir". indopos.co.id. 2020-03-17. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-05-05. Diakses tanggal 2020-05-06. 
  7. ^ "Private luxury cemeteries a growing trend in Indonesia - NY Daily News". nydailynews.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-07-16. 
  8. ^ "Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar". Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-16. Diakses tanggal 2018-07-16. 
  9. ^ Alexander, Hilda B (2020-03-19). Alexander, Hilda B, ed. "Taman Pemakaman Muslim Al Azhar Siap Memakamkan Jenazah Korban Corona". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-05-06. 
  10. ^ Nusantara, Solusi Sistem. "PSBB Karawang, Al Azhar Memorial Garden Dukung Larang Ziarah | Gaya Hidup". www.gatra.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-05-06. 
  11. ^ Antara (2020-05-05). Arjanto, Dwi, ed. "PSBB Berlaku, Pengelola Pemakaman Al Azhar Karawang Stop Ziarah". Tempo.co. Diakses tanggal 2020-05-06. 
  12. ^ "Dukung MUI, Pemakaman Al Azhar Tiadakan Ziarah Kubur". Republika Online. 2020-05-05. Diakses tanggal 2020-05-06. 
  13. ^ Budi, Kurniasih (ed.). "Ikuti Protokol PSBB, Bisnis Pemakaman di Karawang Terapkan Aturan Selama Ramadhan". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-05-06. 
  14. ^ Aryanto, Agus (2020-05-05). "Selama Covid-19 Al Azhar Memorial Garden Tiadakan Ziarah Kubur". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2020-05-06. 
  15. ^ "Peziarah Al Azhar Memorial Garden Dihimbau Tunda Saat COVID-19". SWA.co.id. 2020-04-02. Diakses tanggal 2020-05-06. 
  16. ^ Dirgantara, Ganet (2020-03-25). Sujatmiko, Edy, ed. "Pengelola Al Azhar Memorial Garden semprot disinfektan setiap hari". ANTARA News. Diakses tanggal 2020-05-06. 
  17. ^ Aryanto, Agus (2020-03-25). "Tak Hanya Rumah Sakit, Lokasi Ini Juga Disemprot Cairan Disinfektan". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2020-05-06. 
  18. ^ Arifin, Choirul. "Lakukan Disinfektan, Pengelola Pemakaman Al Azhar Juga Minta Keluarga Tunda Berziarah". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-05-06. 
  19. ^ Yessy (2020-04-24). "Pengelola Taman Pemakaman Muslim Al Azhar Memorial Garden Bagikan Ratusan Sembako". JPNN.com. Diakses tanggal 2020-05-06. 
  20. ^ "Al-Azhar Memorial Garden Bagikan 200 Paket Sembako". Investing.com Indonesia. Diakses tanggal 2020-05-06. [pranala nonaktif permanen]
  21. ^ Jalal, Abdul (2020-04-24). "Peduli Sosial Al-Azhar Memorial Garden Bagi Sembako". Tempo.co. Diakses tanggal 2020-05-06. 
  22. ^ BeritaSatu.com. "Seorang Nenek Menangis Terharu dapat Sembako dari Al - Azhar Memorial Garden". beritasatu.com. Diakses tanggal 2020-05-06. 
  23. ^ Dinisari, Mia Chitra (2020-04-23). Dinisari, Mia Chitra, ed. "Al Azhar Memorial Garden Bagikan Paket Sembako pada Warga dan Satgas Covid-19". Bisnis.com. Diakses tanggal 2020-05-06. 
  24. ^ Dirgantara, Ganet (2020-04-24). Sujatmiko, Edy, ed. "Al-Azhar Memorial Garden bagikan sembako kepada 200 warga". ANTARA News. Diakses tanggal 2020-05-06. 
  25. ^ "Mempersiapkan Makam untuk Keluarga | Republika Online". Republika Online. Diakses tanggal 2018-07-16. 
  26. ^ "Menjaga Syar'i Hingga Liang Lahat | Republika Online". Republika Online. Diakses tanggal 2018-07-16. 
  27. ^ "Tetap Syariah Hingga Peristirahatan Terakhir | Republika Online". Republika Online. Diakses tanggal 2018-07-16. 
  28. ^ Suartika, Nina. "MUI: Makam Muslim & Non-Muslim Harus Dipisah". Okezone.com. Diakses tanggal 2018-07-16. 
  29. ^ "Begini Seharusnya Memakamkan Mereka yang Pulang ke Rahmatullah | Republika Online". Republika Online. Diakses tanggal 2018-07-16. 
  30. ^ "Al Azhar: Kami Tak Mewah, Makam Termurah Rp 24 Juta | Republika Online". Republika Online. Diakses tanggal 2018-07-16. 
  31. ^ Suhendra. "MUI: Jual Beli dan Bisnis Tanah Makam Mewah Hukumnya Haram". detikcom. Diakses tanggal 2018-07-16. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]