Ahlur Ra’yi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ahlul Ra’yi adalah sebuah gerakan pemikiran keislaman yang berpusat di Baghdad, Irak, yang dalam mengambil sebuah fatwa terhadap ilmu fiqih lebih dominan berpikir dengan akal daripada hadist.[1] Tetapi, setiap fatwa yang dikemukakan tidaklah menyimpang dari nilai-nilai keislaman.[2]

Menurut Muhammad Ali Sayis bahwa munculnya aliran ini dipengaruhi oleh tiga faktor:[1]

  1. Keterikatan yang sanga kuat terhadap guru pertama mereka yaitu Abdullah bin Mas’ud yang dalam metode ijtihadnya banyak dipengaruhi oleh metode Umar bin Khattab yang sering menggunakan ijtihad.[1]
  2. Minimnya mereka menerima hadist nabi, hal ini dikarenakan mereka hanya memilih hadist yang disampaikan oleh para sahabat yang datang ke Irak seperti Ibnu Mas’ud, Sa'ad bin Abi Waqqas, Ammar bin Yasir, Abu Musa al-Asy’ari dan sebagainya.[1] Di samping itu, mereka juga minim menggunakan hadist sehingga mendorong mereka untuk menggunakan ijtihad.[1] Hal ini dipengaruhi oleh ketatnya proses seleksi mereka terhadap hadist dengan cara memberikan kriteria-kriteria yang ketat. Sehingga mempengaruhi jumlah hadist yang mereka gunakan sebagai dasar pengambilan sebuah fatwa.[1] Pada dasarnya, seleksi ketat yang mereka lakukan ini disebabkan oleh munculnya pemalsu-pemalsu hadist yang kala itu jumlahnya yang tidak sedikit.[1]
  3. Munculnya berbagai masalah baru yang membutuhkan legitimasi hukum.[1] Masalah-masalah ini muncul dikarenakan pesatnya perkembangan budaya yang terjadi di Irak, seperti; budaya Persia, Yunani, Babilonia dan Romawi dan ketika budaya-budaya yang berkembang ini bersentuhan dengan ajaran Islam maka harus dicari solusi hukumnya.[1] Minimnya hadis yang mereka peroleh menggiring mereka untuk menggunakan ijtihad.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e f g h i j Sayis, Muhammad Ali. Tarikh al-Fiqh al-Islami. Matba’ah Ali Shabih wa Auladuh, t.th. 
  2. ^ Drs. Badri Yatim, M.A (1994). Sejarah Peradaban Islam. Raja Grafindo Persada.