Agus Condro Prayitno

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Agus Condro Prayitno (29 September 1960 – 21 Juni 2019) [1][2] adalah mantan Anggota DPR RI dua periode (1999-2004 dan 2004-2009) dari PDI Perjuangan kelahiran Batang yang mewakili Kabupaten Batang (periode pertama) dan Jawa Tengah VIII (Kabupaten Banyumas dan Cilacap) (periode kedua). Namanya lebih dikenal ketika dirinya berkenan menjadi justice collaborator KPK untuk kasus korupsi pemilihan Gubernur BI Miranda Goeltom pada tahun 2003.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Direktori Penyelenggaraan Pemilu - Situs Web Kepustakaan Presiden-Presiden Republik Indonesia". kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-02. Diakses tanggal 2021-12-02. 
  2. ^ Manafe, Imanuel Nicolas (2019-06-21). Manafe, Imanuel Nicolas, ed. "Agus Condro Tutup Usia, Dimakamkan Besok Hingga Kisahnya Jadi Justice Collaborator". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2021-12-02. 
  3. ^ Sarono, Ari Himawan (2019-06-21). Assifa, Farid, ed. "Meninggal, Mantan Anggota DPR dari PDI-P Agus Condro Dimakamkan Besok". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-12-02.