Lompat ke isi

Abrogasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Abrogation merupakan istilah dalam hubungan internasional merupakan istilah yang merujuk pada intensi suatu negara untuk menarik diri dari suatu ikatan kewajiban internasional tertentu. Contoh penerapan istilah ini adalah ketika Kanada mengakhiri keanggotaannya sebagai negara peratifikasi Protokol Kyoto pada bulan Desember 2011.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Ashari, Khasan (2020). Kamus Hubungan Internasional dan Diplomasi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. hlm. 25. ISBN 978-602-06-4534-6. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)