Abdikasi Paus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 April 2013 06.44 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 16 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q3043499)

Abdikasi Paus terjadi di dalam Gereja Katolik ketika Sri Paus mengundurkan diri dari jabatannya.

Pada tahun 1294, Paus Selestinus V mengumumkan secara resmi sebuah hukum kanon yang secara jelas melahirkan hak untuk mengundurkan diri dari jabatan Paus, dan mengambil sendiri keputusan tersebut setelah hanya menduduki jabatannya selama lima bulan. Sebelum pemilihannya, ia pernah hidup sebagai seorang pertapa, dan sesudahnya menganggap dirinya tidak pantas untuk memenuhi tugas dan kewajiban seorang Paus. Ia hidup dua tahun lagi setelah ia melakukan abdikasi.

Sebelum Paus Selestinus V, terdapat beberapa kasus abdikasi, walaupun alasan dan penjelasannya tidak jelas. Beberapa ahli berpendapat bahwa Paus Marcellinus berabdikasi pada tahun 308 dan Paus Liberius pada tahun 366; namun, penjelasan akan peristiwa-peristiwa ini tidak pasti. Namun ada juga beberapa peristiwa yang bisa dipastikan sebagai abdikasi paus. Paus Benediktus IX, yang dituduh menyebabkan banyak skandal akibat gaya hidupnya yang tidak teratur, melakukan abdikasi pada tahun 1044 untuk masuk ke dalam sebuah biara. Paus Gregorius VI melakukan abdikasi pada tahun 1046 sebagai jawaban atas tuduhan menerima uang suap.

Paus terakhir yang melakukan abdikasi adalah Paus Gregorius XII pada tahun 1409; ia melakukannya untuk mengakhiri Skisma Barat. Pada saat itu terdapat tiga orang yang menyatakan berhak atas tahta kepausan: Paus Roma Gregorius XII, Paus Avignon Benediktus XIII, dan Anti-Paus Yohanes XXIII yang merupakan hasil pemilihan Konsili Pisa. Sebuah konsili bertemu di Konstanz untuk mengakhiri skisma ini. Paus Gregorius XII mengirimkan wakil-wakilnya untuk secara resmi mengadakan pertemuan konsili tersebut, supaya pertemuan ini menjadi sebuah konsili ekumenikal yang sah dan mengikat, dan untuk mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan kepausannya sehingga memungkinkan pemilihan yang bebas bagi seorang penerus Sri Paus.

Ada spekulasi bahwa selama Perang Dunia II Paus Pius XII telah merancang sebuah dokumen dengan instruksi bagi Dewan Kardinal bahwa kalau ia akhirnya diculik oleh pihak Nazi, ia dianggap telah mengundurkan diri dari jabatannya dan para kardinal kemudian mesti memilih penggantinya.

Isu-isu yang lama beredar menyatakan bahwa Paus Yohanes Paulus II mengancam akan mengundurkan diri dari jabatannya selama masa darurat militer di negara asalnya Polandia untuk memimpin gerakan oposisi politis melawan penindasan kaum komunis terhadap hak-hak keagamaan dan hak-hak sipil lainnya disana. Pada tahun-tahun terakhir masa hidupnya sebelum wafatnya pada tahun 2005, banyak pihak beranggapan bahwa Paus Yohanes Paulus II semestinya melakukan abdikasi atas dasar kesehatannya yang terus memburuk. Kuria Romawi (para pejabat Vatikan) berulang kali memadamkan isu akan kemungkinan ini.

Pihak Gereja Katolik Roma mendorong para Kardinal untuk pensiun sebelum usia 80 tahun dan melarang mereka untuk memberikan hak suara dalam konklaf (pertemuan para Kardinal Gereja Katolik Roma yang diadakan guna memilih Paus yang baru) setelah melewati usia tersebut. Namun beberapa Paus telah hidup lebih lama dari batasan usia tadi. Bahkan beberapa di antaranya, seperti Paus Yohanes Paulus II, terlihat jelas fisiknya sudah sangat lemah bertahun-tahun akibat usia tuanya sebelum beliau meninggal dunia.

Lihat pula

Pranala luar