17+8 Tuntutan Rakyat
| Bagian dari Unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia Agustus–September 2025 | |
Poster 17+8 Tuntutan Rakyat | |
| Tanggal | 25 Agustus 2025 – sekarang |
|---|---|
| Lokasi | |
| Tema | Hero Green Brave Pink Resistance Blue |
| Penyebab | Kenaikan biaya hidup, kenaikan gaji parlemen, kekerasan polisi, dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi |
| Motif | Menyatukan keluhan publik menjadi 17 tuntutan segera dan 8 tuntutan reformasi jangka panjang |
| Penyelenggara | Aktivis pro-demokrasi Indonesia, kelompok mahasiswa, serikat buruh, dan influencer media sosial (misalnya Jerome Polin, Salsa Erwina, Fathia Izzati) |
| Hasil | 25 total tuntutan (17 jangka pendek, 8 jangka panjang) secara resmi diajukan ke pemerintah |
| Situs web | rakyatmenuntut |
17+8 Tuntutan Rakyat adalah berbagai aspirasi dan desakan rakyat yang beredar pada unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia Agustus 2025 di media sosial. Tuntutan tersebut terdiri dari 17 poin tuntutan jangka pendek dan delapan tuntutan jangka panjang yang dilayangkan kepada pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Sejumlah pemengaruh yang mengunggah postingan tersebut antara lain Jerome Polin, Andovi da Lopez, J.S. Khairen, Cania Citta, Fathia Izzati, Salsa Erwina Hutagalung dan Abigail Limuria. Tuntutan tersebut merangkum desakan yang datang dari 211 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam YLBHI, serta siaran pers yang dikeluarkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).[1]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Pada akhir Agustus 2025 Indonesia menyaksikan protes besar-besaran (terpusat di Jakarta dan kota-kota lain) terhadap isu-isu seperti rencana kenaikan gaji legislator, meningkatnya biaya hidup dan pemutusan hubungan kerja massal, serta tindakan represif polisi. Gelombang pertama protes nasional pada 25 Agustus 2025 dimulai terutama sebagai demonstrasi menentang tunjangan "fantastis" yang diterima para anggota parlemen Indonesia. Meski aksi ini tidak memiliki tuntutan yang benar-benar baku, banyak di antara tuntutan para demonstran yang bervariasi tingkat ekstremitasnya.[2]
Di Jakarta, ribuan mahasiswa, pekerja, dan aktivis berkumpul di kompleks MPR/DPR menuntut diakhirinya gaji dan tunjangan berlebihan anggota dewan. Tuntutan utama yang langsung disuarakan adalah pembatalan tunjangan perumahan baru sebesar Rp50 juta (US$3.000) per bulan untuk setiap anggota DPR.[3] Para demonstran juga menuntut dihapusnya kebijakan yang menguntungkan konglomerat dan militer.[4] Mereka juga menuntut transparansi penuh atas gaji dan anggaran DPR, serta pembatalan rencana kenaikan gaji. Beberapa tuntutan yang disuarakan termasuk pembubaran parlemen, penangkapan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalannya atas tragedi pemerkosaan massal 1998.[5] Pernyataan pers mahasiswa (dari kelompok Aliansi Rakyat Bergerak) secara eksplisit mengaitkan keluhan tersebut dengan sembilan tuntutan inti, termasuk penghapusan program tunjangan perumahan, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan penghentian proyek revisi sejarah pemerintah yang digagas Fadli Zon.[6] Beberapa tuntutan pinggiran juga populer di media sosial, antara lain pembubaran Kabinet Merah Putih, pembubaran DPR melalui dekret presiden khusus, pengunduran diri Prabowo Subianto sebagai presiden, pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, dan penyelidikan terhadap keluarga Jokowi atas dugaan korupsi.[2][7][8]
Gagasan pembubaran total DPR sangat populer di kalangan warganet dan demonstran.[9] Namun, gagasan tersebut menimbulkan keraguan. Sebuah komentar tentang Trias Politica menilai bahwa seruan pembubaran DPR, meskipun radikal sebagai simbol ketidakpuasan, dapat menimbulkan konsekuensi institusional yang berbahaya. Jika hal tersebut benar-benar dilakukan, fungsi legislatif dapat terhenti, pemerintahan terganggu, dan proses anggaran terhambat, yang berpotensi mengacaukan sistem demokrasi Indonesia secara keseluruhan.[10] Artikel BeritaSatu mencatat bahwa langkah semacam itu hampir mustahil dilakukan dalam kerangka konstitusi yang berlaku saat ini.[11] Menanggapi kemustahilan itu, Ahmad Sahroni secara terbuka menyebut mereka yang menuntut pembubaran sebagai "orang paling bodoh di dunia" dan menyebut mereka sebagai pemuda pemberontak yang "seharusnya masuk penjara".[12][13] Sikap ini memicu kemarahan publik yang mendalam dan berujung pada penjarahan rumahnya serta runtuhnya kariernya.[14][15]

Menyusul kematian seorang pengemudi ojek, Affan Kurniawan, di bawah kendaraan taktis polisi, para demonstran yang dipimpin mahasiswa memperluas tuntutannya untuk mencakup reformasi menyeluruh sistem peradilan pidana terhadap Polri serta menuntut pengunduran diri atau pemberhentian Kapolri Listyo Sigit Prabowo.[16]
Perumusan
[sunting | sunting sumber]Pada 1 September, dalam upaya menciptakan tuntutan yang terpadu di tengah protes yang terus berlangsung, sejumlah tokoh media sosial menerbitkan tuntutan 17+8 (dinamai sebagai penghormatan pada Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus), yang memuat 25 tuntutan yang ditujukan kepada berbagai lembaga pemerintah.[17] Tuntutan tersebut merupakan ringkasan dari 211 tuntutan berbeda dari organisasi masyarakat sipil serta pernyataan dari berbagai serikat akademik dan buruh, dan dirumuskan oleh pemengaruh dan kreator konten medua sosial Salsa Erwina Hutagalung, Fathia Izzati, Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Afutami, dan Jerome Polin.[18][19] Menurut da Lopez, tuntutan tersebut dirumuskan hanya dalam waktu tiga jam.[20]
Para penggagas 17+8 Tuntutan menggelar demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, membacakan seluruh tuntutan dan mengeluarkan ultimatum agar tuntutan tersebut dipenuhi.[21] Dokumen yang memuat tuntutan tersebut kemudian diberikan kepada anggota Andre Rosiade dari Partai Gerindra dan Rieke Diah Pitaloka dari PDI-P, yang berjanji akan menyerahkan dokumen tersebut kepada pimpinan parlemen.[22] Menanggapi kritik bahwa tenggat waktu 17 tuntutan tersebut dinilai terlalu cepat, Andovi da Lopez mengatakan kepada wartawan bahwa pada saat Unjuk rasa RUU Pilkada, DPR mampu meredakan situasi dengan merevisi undang-undang hanya dalam satu malam, yang menunjukkan bahwa pemerintah dapat memenuhi 17 tuntutan tersebut jika mereka "benar-benar memiliki kemauan untuk melakukannya".[23]
Simbol
[sunting | sunting sumber]Tuntutan ini kemudian dipresentasikan melalui tiga warna yang menjadi identitas gerakan ini, yaitu:[24]
- Resistance Blue (Biru Perlawanan)
- terinspirasi dari warna utama gambar Peringatan Darurat yang dijadikan ikon perlawanan yang digunakan sejak Unjuk rasa RUU Pilkada 2024.
- Brave Pink (Merah Muda Berani)
- Terinspirasi dari warna hijab yang dikenakan seorang ibu-ibu yang mengikuti unjuk rasa pada 28 Agustus di Jakarta. Warna merah muda juga melambangkan bentuk kelembutan dan feminisme para ibu dan kaum perempuan.
- Hero Green (Hijau Pahlawan)
- Terinspirasi dari warna seragam khas para pengemudi ojek daring di Indonesia, menghormati Affan Kurniawan dan Rusdamdiansyah.
Di media sosial, banyak warganet mengganti foto profil mereka dengan kombinasi warna Brave Pink dan Hero Green. Tren ini dikenal dengan sebutan Brave Pink Hero Green.[25]
Tuntutan
[sunting | sunting sumber]25 tuntutan tersebut dibagi menjadi 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi pada 5 September 2025 dan 8 tuntutan jangka panjang yang harus dipenuhi pada 31 Agustus 2026. Tuntutan jangka pendek meminta tindakan segera dari Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, partai politik, kepolisian, angkatan bersenjata, dan kementerian ekonomi, termasuk menarik militer dari peran sipil, mencabut revisi UU TNI 2025 (yang pengesahannya memicu gelombang protes pada Maret 2025), membebaskan pengunjuk rasa yang ditahan, menangguhkan tunjangan DPR, dan memastikan kondisi kerja yang adil. Tuntutan jangka panjang berfokus pada reformasi struktural yang lebih luas, seperti audit dan reformasi DPR, merevisi undang-undang perpajakan dan anti-korupsi, desentralisasi fungsi kepolisian, menghapus peran militer dari fungsi sipil, dan memperkuat lembaga hak asasi manusia.[26][17][27] Poin-poin dari tuntutan 17+8 meliputi:
Tuntutan Jangka Pendek
[sunting | sunting sumber]- Kepada Presiden Prabowo:
- Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
- Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
- Kepada Dewan Perwakilan Rakyat:
- Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiunan).
- Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
- Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
- Kepada Ketua Umum Partai Politik:
- Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
- Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
- Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
- Kepada Kepolisian Republik Indonesia:
- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
- Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
- Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
- Kepada TNI (Tentara Nasional Indonesia):
- Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
- Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
- Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
- Kepada Kementerian Sektor Ekonomi:
- Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
- Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
- Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
Tuntutan Jangka Panjang
[sunting | sunting sumber]- Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
- Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.
- Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
- Partai politik harus memublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya.
- Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
- Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
- Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
- DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.
- Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
- DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.
- TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
- Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.
- Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
- DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangan terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.
- Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
- Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.
Hasil
[sunting | sunting sumber]| Nomor | Isi | Hasil | Rinican |
|---|---|---|---|
| 1 | Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran. | Menurut platform salah satu pengusung tuntutan ini, tuntutan berikut belum dipenuhi dan telah melampaui tenggat waktu.[28] |
|
| 2 | Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan. | ||
| 3 | Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun). | Menurut platform salah satu pengusung tuntutan ini, tuntutan berikut sudah dipenuhi sebelum tenggat waktu.[28] |
|
| 4 | Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR). | DPR RI telah membuka rincian take home pay para anggotanya.[33] | |
| 5 | Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK). | Pimpinan DPR meminta Mahkamah Kehormatan Dewan memeriksa anggota legislatif yang dinonaktifkan partai karena pernyataannya dinilai menyinggung publik.[35] | |
| 6 | Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik. | Menurut platform salah satu pengusung tuntutan ini, tuntutan berikut belum dipenuhi dan telah melampaui tenggat waktu.[28] | Pada puncak demonstrasi, lima anggota DPR dinonaktifkan sementara.[a] Namun, pada sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa tiga anggota DPR, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda. Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR..[39] |
| 7 | Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis. | Partai Persatuan Indonesia,[40] Partai Keadilan Sejahtera,[41] Partai Kebangkitan Bangsa,[42] Partai Bulan Bintang,[43] Partai Demokrat,[44] dan Partai Amanat Nasional[45] sudah berkomitmen. | |
| 8 | Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil. | Partai Persatuan Indonesia,[40] Partai Bulang Bintang,[43] Partai Kebangkitan Bangsa,[42] Partai Demokrat,[44] dan Partai Amanat Nasional[45] berjanji dorong reformasi DPR dan buka dialog publik. Presiden Prabowo Subianto meminta DPR untuk membuka dialog publik ke masyarakat. | |
| 9 | Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan. | 1.424 sudah dibebaskan.[b] | |
| 10 | Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia. | - | |
| 11 | Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM. | - | |
| 12 | Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil. | - | |
| 13 | Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri. | - | |
| 14 | Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. |
| |
| 15 | Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia. | Ribuan buruh berunjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 10%, penghapusan outsourcing, dan pembentukan Satgas PHK. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi bahwa penetapan upah minimum dilakukan sesuai mekanisme LKS Tripartit Nasional (LKS Tripnas).[53] | |
| 16 | Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak. |
| |
| 17 | Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing. | Prabowo mengundang pimpinan konfederasi serikat buruh ke Istana Negara.[56] | |
| 17+1 | Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran | Menurut platform salah satu pengusung tuntutan ini, tuntutan berikut belum dipenuhi.[28] |
|
| 17+2 | Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif | - | |
| 17+3 | Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil | Prabowo bertemu serikat pekerja pada 1 September 2025 untuk membahas RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, hingga reformasi pajak.[62] Keesokan harinya, Sri Mulyani menegaskan tidak ada kenaikan maupun pajak baru pada 2026, meski target pendapatan RAPBN naik 9,8 persen menjadi Rp. 3.147,7 triliun (Rp. 3,1477 kuadriliun).[63] | |
| 17+4 | Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor |
| |
| 17+5 | Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis |
| |
| 17+6 | TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian | - | |
| 17+7 | Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen |
| |
| 17+8 | Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan | - |
Tanggapan
[sunting | sunting sumber]Pemerintah pusat
[sunting | sunting sumber]Presiden Prabowo Subianto menanggapi seluruh daftar tuntutan, dengan menyatakan bahwa beberapa tuntutan masuk akal sementara tuntutan lainnya masih bersifat normatif dan dapat diperdebatkan. Ia berharap dapat melakukan diskusi yang baik mengenai beberapa tuntutan "normatif" tersebut agar dapat dieksekusi dengan tindakan yang paling tepat.[71] Sebelum komentar presiden, penasihat khususnya Wiranto pada 4 September mengatakan bahwa Prabowo bisa memenuhi sebagian besar tuntutan, tetapi tidak semuanya karena menurut Wiranto akan "merepotkan" jika dipenuhi semuanya.[72]
Dewan Perwakilan Rakyat
[sunting | sunting sumber]Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi tuntutan 17+8 dengan menetapkan beberapa kebijakan, antara lain membatalkan tunjangan perumahan bagi anggota, memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri kecuali untuk urusan resmi, mengevaluasi tunjangan lain, menghentikan gaji bagi anggota yang nonaktif, berkoordinasi dengan partai terkait anggota yang diskors, serta memperkuat transparansi.[73]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Catatan
[sunting | sunting sumber]- ↑ Ahmad Sahroni, Nafa Urbach,[36] Eko Patrio, Uya Kuya,[37] dan Adies Kadir[38] "dinonaktifkan" sebagai anggota DPR RI oleh NasDem, PAN dan Golkar.
- ↑ Polda Jateng bebaskan 45 demonstran,[46] Polda Metro Jaya pulangkan 1113 demonstran,[47] Polda Bali bebaskan 160 demonstran,[48][49] Polres Temanggung bebaskan 98 demonstran,[50] Polda DIY bebaskan 8 demonstran sesuai permintaan Gubernur DIY Hamengkubawana X[51]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Apa Itu 17+8 Tuntutan Rakyat yang Ramai di Media Sosial? Ini Latar Belakang, Arti, dan Isinya". Kompas.com.
- 1 2 Iksan. "Seruan Demo Besar 25 Agustus 2025 Viral di Media Sosial, Ini Sejumlah Tuntutan yang Ramai Beredar". Lamongan Terkini. Diakses tanggal 2 September 2025.
- ↑ Lamb, Kate (26 Agustus 2025). "Protests erupt in Indonesia over privileges for parliament members and 'corrupt elites'". The Guardian (dalam bahasa Inggris (Britania)). ISSN 0261-3077. Diakses tanggal 2 September 2025.
- ↑ "Indonesian police clash with students protesting lawmakers' salaries". Al Jazeera (dalam bahasa Inggris). 26 Agustus 2025. Diakses tanggal 2 September 2025.
- ↑ Fauzi, Akmal (26 Agustus 2025). "Tuntutan Demo di DPR juga Menyasar Fadli Zon hingga Pembatalan Penulisan Buku Sejarah". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 2 September 2025.
- ↑ Septianto, Bayu (26 Agustus 2025). "Demo DPR Singgung Fadli Zon soal Proyek Penulisan Ulang Sejarah". tirto.id. Antara. Diakses tanggal 2 September 2025.
- ↑ "Jakarta Ricuh! 9 Tuntutan Demo 25 Agustus: Desak Bubarkan DPR hingga Setop Proyek Sejarah Fadli Zon". suara.com. 25 Agustus 2025. Diakses tanggal 2 September 2025.
- ↑ sundari (25 Agustus 2025). "Heboh! Demo Tuntutan Bubarkan DPR hingga Pemakzulan Gibran Menggema Jelang Aksi 25 Agustus 2025". banyumas.viva.co.id. Diakses tanggal 2 September 2025.
- ↑ Rohmah, Fina Nailur; Majid, Naufal; Nur, Mochammad Fajar; Firdausi, Fadrik Aziz (27 Agustus 2025). "Analisis Sentimen Medsos: Ada Apa di Balik Demo DPR 25 Agustus?". tirto.id. Diakses tanggal 2 September 2025.
- ↑ Hakim, Teja Maulana (29 Agustus 2025). "Gelombang Protes "Bubarkan DPR" Menggema: Membedah Trias Politika, Sejarah, dan Kemustahilan Pembubaran Parlemen". UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM ID. Diakses tanggal 2 September 2025.
- ↑ Firman, Muhammad; MF (25 Agustus 2025). "Tuntutan Bubarkan DPR Menggema pada Demo 25 Agustus, Apakah Mungkin?". beritasatu.com. Diakses tanggal 2 September 2025.
- ↑ "Ini Kejadian yang Picu Demonstrasi Bubarkan DPR". Tempo. 2 September 2025. Diakses tanggal 2 September 2025.
- ↑ Sutrisna, Tria; Belarminus, Robertus (26 Agustus 2025). "Tingkah Laku dan Pernyataan Anggota DPR yang Buat Rakyat Marah…" [Tingkah Laku dan Pernyataan Anggota DPR yang Buat Rakyat Marah…]. Kompas. Diakses tanggal 29 Agustus 2025.
- ↑ Rabiati, Desi. "Rumahnya Dijarah, Warga Temukan Koleksian Kaset Video Porno Sahroni hingga Terkuak Punya 3 Gundik". Radar Bali. Diakses tanggal 31 Agustus 2025.
- ↑ "Surya Paloh Non-Aktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR". CNN Indonesia. 31 Agustus 2025.
- ↑ Koesmawardhani, Nograhany Widhi. "BEM SI dan BEM SI Kerakyatan Demo Hari Ini, Ini Tuntutannya". detikedu. Diakses tanggal 31 Agustus 2025.
- 1 2 Mardianti, Dede Leni (1 September 2025). "Jerome Polin cs Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan 17+8, Apa Itu?" [Jerome Polin dan Kawan-Kawan Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan 17+8, Apa Itu?]. Tempo. Diakses tanggal 1 September 2025.
- ↑ Saroh, Djainab Natalia; Hasanah, Romaida Uswatun (1 September 2025). "Isi Tuntutan 17+8 yang Disusun Jerome Polin dan Sederet Figur Publik" [Isi Tuntutan 17+8 yang Disusun Jerome Polin dan Sederet Figur Publik]. JPNN. Diakses tanggal 1 September 2025.
- ↑ "17+8 Demands 31/08/25". Internet Archive. Diakses tanggal 1 September 2025.
- ↑ Salsabila, Hanifah; Hidayat, Faieq (1 September 2025). "Influencer Andovi dkk Susun 17+8 Tuntutan Rakyat: Kami Aja Bisa, Kok DPR" [Influencer Andovi dan Kawan-Kawan Susun 17+8 Tuntutan Rakyat: Kami Aja Bisa, Kok DPR]. Kompas.com. Diakses tanggal 1 September 2025.
- ↑ "Deadline Berakhir Besok, Andovi da Lopez Ultimatum Pemerintah Penuhi Tuntutan Rakyat 17+8". suara. 2025-09-04. Diakses tanggal 2025-09-04.
- ↑ Mulya, Fath Putra (2025-09-04). "Pemengaruh hingga masyarakat sipil serahkan tuntutan 17+8 ke DPR". Antara News. Diakses tanggal 2025-09-04.
- ↑ Prasetyo, Ridho Danu; Maulana, Abdul Haris (4 September 2025). "Deadline Tuntutan Rakyat Dinilai Tak Realistis, Andovi: RUU Pilkada Aja Bisa Tuntas Satu Malam". Kompas. Diakses tanggal 4 September 2025.
- ↑ Rani Purwanti (02 September 2025). "Arti Resistance Blue, Brave Pink, dan Hero Green, Simbol Perjuangan Rakyat". IDN Times. Diakses tanggal 02 September 2025.
- ↑ Andi Adam Faturahman (03 September 2025). "Brave Pink Hero Green: Trending Campaign on Indonesian Social Media". Tempo English. Diakses tanggal 03 September 2025.
- ↑ Handayani, Arina Yulistara (1 September 2025). "Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Media Sosial, Begini Isinya" [The 17+8 People's Demands Go Viral on Social Media—Here’s What They Say]. CNBC Indonesia. Diakses tanggal 1 September 2025.
- ↑ Muakhir, Ali (1 September 2025). "17 Tuntutan Rakyat dalam Seminggu dan 8 Tuntutan Rakyat dalam Setahun" [17 People's Demands in a Week and 8 People's Demands in a Year]. Kumparan. Diakses tanggal 1 September 2025.
- 1 2 3 4 "Gimana progresnya? Yuk, pantau!". BijakMemantau.Id. Diarsipkan dari asli tanggal 25 September 2025. Diakses tanggal 25 September 2025.
- 1 2 Gita Irawan, Acos Abdul Qodir (03 September 2025). "Mabes TNI Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Prajurit Kembali ke Barak hingga Proyek Sipil". TribunNews. Diakses tanggal 05 September 2025.
- 1 2 Zulfikar Epriyadi (08 September 2025). "Prabowo Klaim Tuntutan 17+8 Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Perundingan". Tempo. Diakses tanggal 11 September 2025.
- 1 2 Kurnia Yunita Rahayu (11 September 2025). "Presiden Bakal Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan Agustus dan Reformasi Kepolisian". Kompas.id. Diakses tanggal 01 Oktober 2025. ; ;
- ↑ "Prabowo dan parpol sepakat hapus tunjangan DPR serta moratorium kunker". AntaraNews. 31 Agustus 2025. Diakses tanggal 04 September 2025.
- 1 2 Aprianus Doni Tolok (06 September 2025). "Lengkap! Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Sebelum dan Setelah Dipangkas". Bisnis. Diakses tanggal 06 September 2025.
- ↑ Maya Citra Rosa (06 September 2025). "Total Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru: Tak Lagi Sentuh Rp 230 Juta per Bulan". Kompas. Diakses tanggal 06 September 2025.
- 1 2 Melalui akun resmi DPR RI di Youtube : BREAKING NEWS - KONFERENSI PERS DPR RI MENJAWAB TUNTUTAN 17+8
- ↑ "Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI". Kompas. 2025-08-31.
- ↑ "BREAKING NEWS: Eko Patrio dan Uya Kuya Mundur sebagai Anggota DPR". Inilah.com. 2025-08-31.
- ↑ "Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR". Detik.com. 2025-08-31. Diakses tanggal 2025-09-01.
- ↑ Dian Rahma Fika (06 November 2025). "DPR: Pengaktifan Uya Kuya dan Adies Kadir Tunggu Rapat Paripurna". Tempo. Diakses tanggal 06 November 2025.
- 1 2 Melalui akun resmi Partai Persatuan Indonesia: Instagram
- ↑ Melalui akun resmi Partai Keadilan Sejahtera di Instagram: Instagram
- 1 2 Melalui akun resmi Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa di Instagram: Instagram
- 1 2 Dwi Rizki (03 September 2025). "Sikapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Partai Bulan Bintang Sampaikan 7 Tanggapan". WartaKota.live. Diakses tanggal 04 September 2025.
- 1 2 Melalui akun resmi Partai Demokrat di Instagram: Instagram
- 1 2 Melalui akun resmi Fraksi PAN di Instagram: Instagram
- ↑ "Polda Jateng Bebaskan 45 Demonstran". Kumparan. 04 September 2025. Diakses tanggal 04 September 2025.
- ↑ Nabiila Azahra, Dede Leni Mardianti, Vedro Imanuel Girsang. "Polda Metro Tangkap 1.240 Orang setelah Satu Pekan Demonstrasi". Tempo. Diakses tanggal 04 September 2025. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
- ↑ Yohanes Valdi Seriang Ginta, Bilal Ramadhan (01 September 2025). "Polisi Bebaskan 155 Pengunjuk Rasa yang Ditangkap Saat Demo di Bali". Kompas Denpasar. Diakses tanggal 04 September 2025.
- ↑ Aryo Mahendro (04 September 2025). "15 Pendemo Jadi Tersangka Kerusuhan di Polda dan DPRD Bali, 10 Ditahan". Detik Bali. Diakses tanggal 06 September 2025.
- ↑ "Polres Temanggung Bebaskan Pelajar Demonstran: Mengapa Anak-anak Dianggap Aset Bangsa? Satu Orang Masih Diselidiki!". Merdeka. 02 September 2025. Diakses tanggal 04 September 2025.
- ↑ "Temui Massa Aksi Dini Hari, Sultan HB X Minta Dialog, 8 Demonstran Dibebaskan". jpnn.com. Diakses tanggal 04 September 2025.
- ↑ Reza Deni, Willy Widianto (01 September 2025). "Wakil Panglima TNI: TNI Tidak Berniat Ambil Alih Tugas Pengamanan dari Polri". TribunNews. Diakses tanggal 04 September 2025.
- ↑ Ilyas Fadilah (29 Agustus 2025). "Tindak Lanjut Menaker Kala Buruh Tuntut Upah Naik 10%". Detik Finance. Diakses tanggal 04 September 2025.
- ↑ "DKBN setingkat kementerian siap dibentuk, fokus cegah PHK massal". AntaraNews Sulawesi Utara. 02 September 2025. Diakses tanggal 04 Septmeber 2025.
- ↑ Firda Janati, Jessi Carina (06 September 2025). "Tanggapi Tuntutan 17+8, Menko Airlangga Sebut Satgas PHK sedang Diproses". Kompas Nasional. Diakses tanggal 11 September 2025.
- ↑ Genta Tenri Mawangi/Mentari Dwi Gayati (02 September 2025). "Prabowo gelar dialog terbuka bersama tokoh ormas, buruh, dan lintas agama". AntaraNews Sulawesi Utara. Diakses tanggal 04 September 2025.
- ↑ Haris Fadhil (02 September 2025). "MK Diminta Jadikan S-1 Syarat Pendidikan Minimum Capres-Caleg DPR hingga Cabup". Detik News. Diakses tanggal 06 September 2025.
- ↑ Melalui akun resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Instagram: Instagram
- ↑ "IPC Dorong Pembentukan Tim Independen Hitung Standar Gaji DPR". Tempo.co. 03 September 2025. Diakses tanggal 04 September 2025.
- ↑ Tria Sutrisna, Ardito Ramadhan (04 September 2025). "Puan Bakal Pimpinan Langsung Reformasi DPR agar Sesuai Tuntutan Rakyat". Kompas Nasional. Diakses tanggal 06 September 2025.
- ↑ M Lutfan D; Fadjar Hedi; Jonathan Devin (16 September 2025). "Menko Yusril: Reformasi DPR Dimulai dari Revisi UU Parpol dan Sistem Pemilu". Kumparan. Diakses tanggal 01 Oktober 2025.
- ↑ Binti Mufarida (02 September). "Prabowo Bertemu Serikat Pekerja Bahas RUU Perampasan Aset hingga Reformasi Pajak". OkezoneNews. Diakses tanggal 04 September 2025.
- ↑ Nandito Putra (02 September 2025). "Sri Mulyani: Tahun 2026 Tak Ada Kenaikan Pajak Meski Target Pendapatan Naik". Tempo.co. Diakses tanggal 04 September 2025.
- ↑ Akbar Evandio (02 September 2025). "Prabowo Minta Bantuan Semua Pihak Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset". Kabar24. Diakses tanggal 04 September 2025.
- ↑ Machradin Wahyudi Ritonga; Nikolaus Harbowo (18 September 2025). "DPR-Pemerintah Sepakat, RUU Perampasan Aset Masuk dalam Prolegnas 2025". Kompas.id. Diakses tanggal 01 September 2025.
- ↑ Willy Medi Christian Nababan (26 September 2025). "KPK Meminta Dilibatkan Aktif dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset". Kompas.id. Diakses tanggal 01 September 2025.
- ↑ Dian Rahma Fika (06 November 2025). "Puan Ungkap Alasan DPR Belum Bahas RUU Perampasan Aset". Tempo. Diakses tanggal 06 November 2025.
- ↑ Silvana Febriari (18 September 2025). "Presiden Prabowo Siapkan Keppres Tim Reformasi Polri". MetroTV. Diakses tanggal 01 Oktober 2025.
- ↑ Hanifah Dwi Jayanti (22 September 2025). "Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Libatkan 52 Perwira dan Kalemdiklat Jadi Ketua". HukumOnline. Diakses tanggal 01 September 2025.
- ↑ Agatha Olivia Victoria; Tasrief Tarmizi (16 September 2025). "Pigai: Tuntutan 17+8 penguatan Komnas masuk dalam revisi UU HAM". AntaraNews. Diakses tanggal 01 Oktober 2025.
- ↑ Randra, Trypama. "Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Prabowo: Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Dirundingkan". detiknews. Diakses tanggal 2025-09-08.
- ↑ "Wiranto Respons Tuntutan 17+8: Kalau Dipenuhi Semua Repot". Tempo. 2025-09-04. Diakses tanggal 2025-09-08.
- ↑ Muliawati, Anggi. "DPR Ambil 6 Tindakan dari 3 Tuntutan 17+8: Untuk Evaluasi Kita Bersama!". detiknews. Diakses tanggal 2025-09-08.