Berkas:Syafiq Riza Basalamah berceramah di Kantor Imigrasi Jember.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli(1.024 × 590 piksel, ukuran berkas: 40 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Jumat (13/11). Kepala Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Jember dan seluruh pejabat struktural dan Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember , melaksanakan Kegiatan Pengajian dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442H dengan Ustadz Syafiq Riza Basalamah. Ustadz Syafiq Riza Basalamah menyampaikan bahwa nilai-nilai keteladanan Nabi Muhammad SAW dapat diambil dari sikap Rasulullah sebagai seorang suami harus menjadi pemimpin rumah tangga yang memberikan suri tauladan bagi keluarganya. Dan seorang istri harus berbakti kepada suami dengan cara melayani suami dan mengikuti perintah dari suami.
English: Friday (13/11). The Head of the Class I Immigration Office of TPI Jember and all structural officials and the Dharma Wanita Association of the Class I Immigration Office of TPI Jember, held a recitation activity in commemoration of the Birthday of the Prophet Muhammad SAW 1442H with Ustadz Syafiq Riza Basalamah. Ustadz Syafiq Riza Basalamah said that the exemplary values ​​of the Prophet Muhammad SAW can be taken from the attitude of the Prophet as a husband, he must be a household leader who provides a role model for his family. And a wife must be devoted to her husband by serving her husband and following orders from her husband.
Tanggal
Sumber http://jember.imigrasi.go.id/kegiatan/memperingati-maulid-nabi-muhammad-saw-1442-h/
Pembuat Jember Class I Immigration Office, Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

13 November 2020

image/jpeg

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini27 Oktober 2021 14.08Miniatur versi sejak 27 Oktober 2021 14.081.024 × 590 (40 KB)Urang KamangUploaded a work by Jember Class I Immigration Office, Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia from http://jember.imigrasi.go.id/kegiatan/memperingati-maulid-nabi-muhammad-saw-1442-h/ with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini: