Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiMuhammad Luthfi bin Yahya, Joko Widodo, and Maimun Zubair.jpg
Bahasa Indonesia: Habib Muhammad Luthfi bin Yahya (kiri) dan K.H. Maimun Zubair (kanan) menemui calon presiden Joko Widodo (tengah) sebelum menghadiri "Rapat Umum Rakyat" di Gelora Bung Karno, Jakarta. Pada pertemuan tersebut, Joko Widodo diberi sorban hijau oleh Kiai Maimun Zubair dan tasbih oleh Habib Luthfi.
English: Habib Muhammad Luthfi bin Yahya (left) and K.H. Maimun Zubair (right) meets presidential candidate Joko Widodo (center) before attending the "Rapat Umum Rakyat" at Gelora Bung Karno, Jakarta. At the meeting, Joko Widodo was given a green turban by Kyai Maimun Zubair and prayer beads by Habib Luthfi.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.