Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Information |description=Indonesian Ambassador to Croatia Agus Sardjana. |date=2012-02-28 |source=[https://ex.kemlu.go.id/Zagreb/PublishingImages/Berita/20110921-Penyerahan%20surat%20Kepercayaan%20%e2%80%9cLetter%20of%20Credence%e2%80%9d-6.jpg Embassy of the Republic of Indonesia in Zagreb, Croatia] |author=Uncredited |permission= |other versions={{Extracted from|1=President Ivo Josipovic and Ambassador Agus Sardjana.jpg}} }} == {{int:license-header}} == {{PD-IDGov}}