Lompat ke isi

Berkas:Abdul Somad Tausiah di Lapas Pontianak 2022.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli(1.200 × 800 piksel, ukuran berkas: 108 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Pontianak - Meneruskan rangkaian safari dakwahnya ke Kalimantan Barat, Ustadz Abdul Somad atau yang lebih dikenal dengan sebutan UAS ini menyempatkan diri mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak pada Sabtu (22/1).

Sekitar pukul 08.00 WIB, rombongan safari dakwah UAS memasuki Lapas Pontianak disambut oleh Plt. Kepala Lapas Pontianak, Ardian Setiawan beserta jajaran.

Telah ditunggu di aula besar Lapas Pontianak, UAS disambut meriah oleh ratusan warga binaan Pemasyarakatan sembari mengumandangkan Shalawat Nabi Muhammad SAW.
English: Pontianak - Continuing his missionary safari series to West Kalimantan, Ustadz Abdul Somad or better known as UAS took the time to visit the Pontianak Class IIA Penitentiary on Saturday (22/1).

At around 08.00 WIB, the UAS missionary safari group entered Pontianak Prison and was greeted by Acting Head of Pontianak Prison, Ardian Setiawan and his staff.

Having been awaited in the large hall of the Pontianak Prison, UAS was warmly welcomed by hundreds of correctional inmates while chanting the prayer of the Prophet Muhammad SAW.
Tanggal
Sumber

https://kalbar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-upt/5346-ustadz-abdul-somad-berikan-tausiyah-pada-wbp-di-lapas-kelas-iia-pontianak

https://kalbar.kemenkumham.go.id/images/2022_upt/01-22_Tausiyah_UAS_di_LP_Ptk/4_Tausiah-UAS.jpg
Pembuat Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia West Kalimantan
Versi lainnya

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

22 Januari 2022

image/jpeg

checksum Inggris

493bbadca1d3cec178aad093e23f20680cf5be6f

110.859 Bita

800 piksel

1.200 piksel

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini18 Mei 2022 02.45Miniatur versi sejak 18 Mei 2022 02.451.200 × 800 (108 KB)Urang KamangUploaded a work by Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia West Kalimantan from https://kalbar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-upt/5346-ustadz-abdul-somad-berikan-tausiyah-pada-wbp-di-lapas-kelas-iia-pontianak https://kalbar.kemenkumham.go.id/images/2022_upt/01-22_Tausiyah_UAS_di_LP_Ptk/4_Tausiah-UAS.jpg with UploadWizard

Tidak ada halaman yang menggunakan berkas ini.

Metadata