Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
== {{int:filedesc}} == {{Information |description={{en|Embassy of the Republic of Indonesia in Colombo, Sri Lanka, on Sarana Road.}}{{id|Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kolombo, Sri Lanka, di Jalan Sarana.}} |date=2016-04-04 |source=[https://www.facebook.com/KBRIColomboSrilanka/photos/a.207911249584189/207911256250855/?type=3&theater Embassy of the Republic of Indonesia in Colombo, Sri Lanka (Facebook account: @KBRIColomboSrilanka)] |author=uncredited |permission= |other versions= }} ==...