Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by {{id|SIKN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu}} from https://bengkuluprov.sikn.go.id/index.php/priode-1989-1994 https://bengkuluprov.sikn.go.id/uploads/r/dinas-perpustakaan-dan-kearsipan-provinsi-bengkulu-3/f/c/1/fc134943ca268dc788d9b84312c87aa1233259e7f1ba32c39bcf1ffb771d445c/4_A_RAZIE_JACHYA_142.jpg with UploadWizard