Lompat ke isi

Inisiatif

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Inisiatif artinya hak para anggota parlemen untuk mengajukan RUU atau Raperda yang berupa pembaharuan, perubahan (amendemen), perbaikan (revisi) serta pencabutan.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]