Zainatuddin dari Aceh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Januari 2011 06.58 oleh TjBot (bicara | kontrib) (bot kosmetik perubahan)

Paduka Seri Baginda Sultana Zainatuddin Kamalat Syah binti al-Marhum Raja Umar (ada pula yang menyebut Ziatuddin[1]), mewarisi tahta kerajaan setelah kematian Sultanah Zaqiatuddin, pada tahun 1688.

Ada dua versi tentang asal-usulnya. Pertama ia adalah putri dari Raja Umar bin Sutan Muda Muhammad Muhidudin sekaligus adik angkat dari Sultanah Zaqiatuddin Inayat Syah. Yang kedua ia adalah anak angkat Ratu Sultanah Safiatuddin Syah. Yang jelas, Ratu Zakiatuddin Syah berasal dari keluarga-keluarga Sultan Aceh juga.[2]

Pada masa Kamalat Syah bertahta, para pembesar kerajaan terpecah dalam dua pendirian. Orang kaya bersatu dengan golongan agama menginginkan kaum pria kembali menjadi Sultan. Kelompok yang tetap menginginkan wanita menjadi raja, adalah Panglima Sagi. Ia turun tahta pada bulan Oktober 1699. Pada masa pemerintahannya, ia mendapatkan kunjungan dari Persatuan Dagang Perancis dan serikat dagang Inggris, East Indian Company.[2]

Dia menikah dengan Sayid Ibrahim yang kemudian menggantikannya menjadi sultan dari Kesultanan Aceh dengan gelar Sultan Badrul Alam.

Dengan Sultan Badrul Alam, dia memiliki anak:

Referensi

Sumber

Didahului oleh:
Sultanah Zaqiatuddin
Sultanah Aceh
16881699
Diteruskan oleh:
Sultan Badrul Alam