Yibbum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 03.55 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 3 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q3278853)
Sefer Torah at old Glockengasse Synagogue (reconstruction), Cologne

Yibbum (diucapkan "yee-boom"), atau perkawinan Hukum Musa, yaitu perkawinan levirat atau perkawinan ipar, dalam Yudaisme, adalah salah satu jenis yang paling kompleks pernikahan diamanatkan oleh hukum Taurat (Ulangan 25:5–10) di mana menurut hukum ini, saudara dari laki-laki yang meninggal tanpa anak-anak mempunyai kewajiban untuk menikahi janda.[1][2] Namun, jika salah satu pihak menolak untuk pergi melalui dengan pernikahan, keduanya diminta untuk pergi melalui suatu upacara yang dikenal sebagai Halizah, melibatkan tindakan simbolik penolakan hak mereka untuk melakukan pernikahan ini.[1] Hukum Yahudi (Halakha) telah melihat penurunan bertahap yibbum mendukung Halizah, ke titik di mana di sebagian komunitas Yahudi kontemporer yang pertama sangat tidak dianjurkan.[1]

Aturan

Berikut adalah aturan dari Alkitab Ibrani yaitu Kitab Ulangan pasal 25 ayat 5-10 mengenai perkawinan levirat atau perkawinan ipar:
"Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar."[3]

Keturunan

"Maka anak sulung yang nanti dilahirkan perempuan itu haruslah dianggap sebagai anak saudara yang sudah mati itu, supaya nama itu jangan terhapus dari antara orang Israel."[4]

Penolakan

"Tetapi jika orang itu tidak suka mengambil isteri saudaranya, maka haruslah isteri saudaranya itu pergi ke pintu gerbang menghadap para tua-tua serta berkata: Iparku menolak menegakkan nama saudaranya di antara orang Israel, ia tidak mau melakukan kewajiban perkawinan ipar dengan aku.[5]
Kemudian para tua-tua kotanya haruslah memanggil orang itu dan berbicara dengan dia. Jika ia tetap berpendirian dengan mengatakan: Aku tidak suka mengambil dia sebagai isteri--maka haruslah isteri saudaranya itu datang kepadanya di hadapan para tua-tua, menanggalkan kasut orang itu dari kakinya, meludahi mukanya sambil menyatakan: Beginilah harus dilakukan kepada orang yang tidak mau membangun keturunan saudaranya. Dan di antara orang Israel namanya haruslah disebut: Kaum yang kasutnya ditanggalkan orang."[6]

Pelaksanaan

  • Satu pelaksanaan aturan perkawinan ipar ini dicatat dalam Kitab Rut. Dalam pasal 2 Kitab Rut dikisahkan bahwa Naomi menerangkan aturan ini kepada Rut, menantunya yang berasal dari Moab, bukan dari suku Israel. Kemudian di pasal 3 diceritakan bahwa Rut disuruh Naomi meminta Boas untuk melaksanakan aturan ini. Boas membawa perkara ini di hadapan para penatua kota dan akhirnya Boas menikahi Rut dalam aturan ini (lihat Kitab Rut pasal 4).
  • Di Kitab 1 Tawarikh dicatat bahwa Syela atau Sela, putra Yehuda yang ke-3, menamai putra sulungnya, Er, yaitu nama almarhum putra sulung Yehuda, yang berarti juga abang sulung Syela. Dengan demikian Syela melaksanakan aturan perkawinan levirat untuk menyambung nama abangnya yang mati tanpa meninggalkan putra itu.[7]

Pada suku bangsa lain

Konsep Yibbum tidak unik untuk Yudaisme.[1] Dikenal sebagai "perkawinan Hukum Musa" (ketika pernikahan adalah untuk saudara almarhum) atau warisan janda (saat itu adalah untuk setiap saudara laki-laki yang masih hidup), telah dilakukan oleh masyarakat lain dengan struktur klan yang kuat.[1] Hal ini atau dikenal dalam masyarakat termasuk Punjabi, Jat, Hun (Cina "Xiongnu", "Hsiong-nu", dll), Mongol, dan Tibet.[1]

Referensi

  1. ^ a b c d e f W.R.F. Browning.2007.Kamus Alkitab.Jakarta.Gunung Mulia.143.
  2. ^ Levirate Marriage in the Jewish Encyclopedia.
  3. ^ Ulangan 25:5
  4. ^ Ulangan 25:6
  5. ^ Ulangan 25:7
  6. ^ Ulangan 25:8–10
  7. ^ 1 Tawarikh 4:21

Lihat pula