Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
UKP-PPP
UKP4
Gambaran umum
SingkatanUKP-PPP
UKP4
Didirikan8 Desember 2009
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009
Dibubarkan23 Februari 2015
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015
Sifatdi bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden
Lembaga sebelumnyaUnit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi
Lembaga penggantiUnit Staf Kepresidenan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (disingkat secara resmi UKP-PPP, sering juga disingkat UKP4) adalah sebuah unit kerja yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjalankan tugas-tugas khusus sehubungan dengan kelancaran pemenuhan program kerja Kabinet Indonesia Bersatu II. Kuntoro Mangkusubroto menjabat sebagai kepalanya, yang penunjukan dan pelantikannya dilakukan bersamaan dengan Kabinet Indonesia Bersatu II. UKP4 secara resmi terbentuk pada 8 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009. UKP4 merupakan kelanjutan dari Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R).[1]

UKP4 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, UKP4 dibantu oleh Wakil Presiden serta berkoordinasi dengan—serta memperoleh informasi dan dukungan teknis dari—kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda), dan pihak lain yang terkait.

UKP4 resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo per 23 Februari 2015 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 Pasal 40 ayat b. Beberapa fungsi lembaga ini dilebur ke dalam Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Kepresidenan.[2]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Tugas utama UKP4, menurut pasal 3 Perpres 54/2009 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 10 tahun 2012 pada Pasal 3 ayat (2) ditambah dua huruf baru yaitu huruf e dan f, adalah "membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh". Penjabarannya adalah:

  • Pengawasan, yakni mengawal konsistensi-sinkronisasi program/proyek yang termasuk dalam "Prioritas Nasional"—penjabaran dari Visi-Misi Pemerintahan SBY-Boediono 2010-2014 atau "Visi-Misi Indonesia 2014"—dengan memantau dan memfasilitasi koordinasi lintassektoral dan lintaswilayah. Dalam konteks pengawasan ini, UKP4 bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Visi Pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 adalah "terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan". Upaya yang diperlukan untuk meraih visi itu dirumuskan dalam Misi: (1) melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera, (2) memperkuat pilar-pilar demokrasi, (3) memperkuat dimensi keadilan di semua bidang. Visi-Misi itu lantas dijabarkan ke dalam, dan menjadi, 11 Prioritas Nasional yang kesemuanya merupakan tema-tema pokok dari program Pemerintah 2010-2014, yakni:
  1. reformasi birokrasi dan tata-kelola;
  2. pendidikan;
  3. kesehatan;
  4. penanggulangan kemiskinan;
  5. ketahanan pangan;
  6. infrastruktur;
  7. iklim investasi dan iklim usaha;
  8. energi;
  9. lingkungan hidup dan pengelolaan bencana;
  10. daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pascakonflik;
  11. kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.
  • Debottlenecking, yakni melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah-masalah yang terjadi dalam implementasi.
  • Kajian cepat terhadap hal-hal yang dinilai strategis dan berpotensi menghambat atau bahkan mempercepat proses tata-kelola pemerintahan, kemudian mengusulkan kepada Presiden atau Wakil Presiden untuk menyikapinya.
  • Pengoperasian ruang kendali-operasi (situation room) Presiden di Bina Graha untuk mendukung pengambilan keputusan strategis.
  • Penugasan khusus dari Presiden dan Wakil Presiden untuk menyelesaikan dan/atau memberikan saran atas langkah-langkah yang harus diambil dalam waktu cepat.

Organisasi[sunting | sunting sumber]

Kepemimpinan[sunting | sunting sumber]

Organ UKP4 ringkas. Tim intinya hanya terdiri dari kepala,enam deputi, serta beberapa tenaga profesional (asisten ahli, asisten, asisten muda, dan tenaga terampil). Kepala UKP4 serta deputinya (atas usul Kepala UKP4) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kuntoro Mangkusubroto diangkat menjadi Kepala UKP4 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 85/P Tahun 2009. Adapun enam deputi UKP4 diangkat Presiden berdasarkan Keppres Nomor 24/M Tahun 2010, dan Keppres Nomor ... Tahun 2012 dilantik oleh Kepala UKP4 pada tanggal 23 Maret 2010. Keenam deputi tersebut adalah Heru Prasetyo (Deputi-I, Pengawasan dan Pengendalian Inisiatif Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan ), Mohammad Hanief Arie Setianto (Deputi-II, Pemantauan Prioritas Nasional dan Hubungan Kelembagaan), Agung Hardjono (Deputi-III, Pemanfaatan Teknologi dan Analisis Informasi), Tara Hidayat (Deputi-IV, Pengelolaan Isu Strategis dan Hubungan Internasional), Dr. Ir. Tjokorda Nirarta Samadhi, M.Sc (Deputi V, Perencanaan Prioritas Nasional dan Evaluasi Penyerapan Anggaran), serta Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M. (Deputi VI, Pemantauan Program dan Institusi Penegakan Hukum)[3]

Tata kelola[sunting | sunting sumber]

Dalam menatakelola organisasinya, UKP4 berpegang pada tujuh prinsip:

  1. Totalitas kerja sama tim. Tugas dilaksanakan oleh seluruh anggota tim dengan struktur yang cair. Kompetensi fungsional lebih diutamakan ketimbang jenjang struktural.
  2. Lentur dalam menjalin kerja sama berdasarkan kompetensi dengan instansi-instansi lain secara efektif-efisien berdasarkan kompetensi yang ada dan dibutuhkan.
  3. Membentuk dan memimpin tim ahli ad-hoc dan ad-interim. Guna mencari solusi bagi masalah-masalah strategis, tim ahli yang dibentuk harus dapat memanfaatkan seluruh potensi yang ada dan relevan, baik dari kementerian/lembaga (K/L), lembaga swasta nasional dan internasional, serta lembaga negara asing.
  4. Memanfaatkan (pra)sarana komunikasi termutakhir dalam menjaring informasi dari pelbagai penjuru dunia untuk memberi masukan bernuansa internasional kepada Presiden dan Wakil Presiden.
  5. Mobilitas monitoring ke seluruh Indonesia sesuai penugasan yang disepakati. Monitoring diselenggarakan secara berkesinambungan dan sesuai kebutuhan.
  6. Ramping namun efisien dan maximum multitasking workgroup untuk menjaga aliran kerja agar tetap mengedepankan integritas tinggi dengan hambatan minimum.
  7. Optimal dalam pengelolaan waktu karena UKP4 bekerja, dan bersiaga penuh, melayani kebutuhan strategis manajemen pemerintahan tingkat tertinggi.

Berpijak pada tujuh prinsip itu, maka UKP4 menerapkan matriks sebagai model organisasinya. Jika dibandingkan dengan model organisasi kompartemental (“organisasi dibagi habis”) yang lazim diterapkan instansi pemerintah, model matriks dipandang lebih relevan. Dengan model organisasi “struktur mengikuti fungsi” tersebut, sebuah tim kecil yang merupakan kombinasi antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan non-PNS (profesional, tenaga ahli) amat dimungkinkan terwadahi dengan performa optimal.

Berbeda dengan organisasi kompartemental, pada organisasi matriks, masing-masing personel dituntut piawai menangani lebih dari satu mata-pekerjaan. Olehnya, hierarki antara deputi dan staf menjadi lebur: satu orang dimungkinkan menjadi koordinator bagi orang lain, tak terkecuali yang secara hierarkis berada di atasnya. Model organisasi seperti ini lebih bersifat fungsional, ramping, sehingga lebih efisien.

Satuan tugas[sunting | sunting sumber]

Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penanganan masalah tertentu, Kepala UKP4 dimungkinkan membentuk tim khusus dan gugus tugas. Kesemua tenaga profesional, tim khusus, dan gugus tugas—selain pegawai di lingkup Sekretariat UKP4—tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UKP4. Tim khusus dan gugus tugas yang telah dibentuk hingga saat ini adalah:

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi dan catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Yudhoyono: Unit Kerja Presiden adalah Mata, Telinga, dan Tangan Saya". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-07-19. Diakses tanggal 2009-12-05. 
  2. ^ Presiden Jokowi Bubarkan UKP4
  3. ^ "Keorganisasian UKP-PPP". Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP). Archived from the original on 2013-08-07. Diakses tanggal 13 Juli 2022. 
  4. ^ "Satuan Tugas UKP-PPP". Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP). Archived from the original on 2013-08-06. Diakses tanggal 13 Juli 2022. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]