Tumpak Hatorangan Panggabean

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tumpak Hatorangan Panggabean
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Mulai menjabat
20 Desember 2019
Menjabat bersama Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji
PresidenJoko Widodo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Pelaksana Tugas
Masa jabatan
6 Oktober 2009 – 20 Desember 2010
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Masa jabatan
29 Desember 2003 – 18 Desember 2007
Menjabat bersama Taufiequrachman Ruki (ketua), Erry Riyana Hardjapamekas, Amien Sunaryadi dan Sjahruddin Rasul
Informasi pribadi
Lahir29 Juli 1943 (umur 80)
Indonesia Sanggau, Indonesia
Alma materUniversitas Tanjungpura
ProfesiAdvokat, jaksa
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Tumpak Hatorangan Panggabean, S.H. (lahir 29 Juli 1943) adalah Jaksa berkebangsaan Indonesia. Ia adalah mantan Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar yang harus nonaktif dari jabatannya terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada tahun 2009.[1][2] Pada tahun 2010 jabatannya digantikan oleh Busyro Muqoddas.

Profil[sunting | sunting sumber]

Mantan Pimpinan KPK Jilid I periode 2003-2007 ini Lahir di Sanggau, Kalimantan Barat, pada 29 Juli 1943, dan menamatkan pendidikan di bidang hukum pada Universitas Tanjungpura Pontianak. Seusai menamatkan bangku kuliah, bapak tiga anak ini memilih langsung untuk mengabdi kepada negara dengan berkarier di Kejaksaan Agung pada 1973.[3]

Karier di kejaksaan meliputi Kajari Pangkalan Bun (1991–1993), Asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994–1995), Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996–1997), Asintel Kejati DKI Jakarta (1997-1998), Wakajati Maluku (1998–1999), Kajati Maluku (1999-2000), Kajati Sulawesi Selatan (2000–2001), dan SESJAMPIDSUS (2001–2003).

Ia pernah mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XX Tahun 1997 dan Satyalancana Karya Satya XXX 2003, kemudian diusulkan oleh Jaksa Agung RI untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2003.

Setelah memimpin KPK periode pertama, pada 2008 Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN, sebelumnya akhirnya dipilih oleh presiden untuk menduduki posisi pejabat sementara (Plt) pimpinan KPK bersama Waluyo dan Mas Achmad Santosa.[4]

Dewan Pengawas KPK

Pelantikan sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Nomor 140/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023. Setelah itu, dilakukan pengambilan sumpah jabatan.

Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019. Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung. Dewan Pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Selain itu, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Malau, Ita Lismawati F.; Hasits, Muhammad (6 Oktober 2009). "Tumpak Hatorangan Gantikan Antasari Azhar". VIVA.co.id. Diakses tanggal 8 Februari 2016. 
  2. ^ "Profil Pimpinan KPK Periode 2007–2011: Tumpak Hatorangan Panggabean (Plt. Ketua)". Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi. Diakses tanggal 8 Februari 2016. 
  3. ^ "Profil Pimpinan KPK Periode 2003–2007: Tumpak Hatorangan Panggabean (Wakil Ketua)". Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi. Diakses tanggal 8 Februari 2016. 
  4. ^ Zahroh, Fathimatuz (17 Maret 2014). "Profil: Tumpak Hatorangan Panggabean". Merdeka.com. Diakses tanggal 8 Februari 2016. 
Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Antasari Azhar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Pelaksana Tugas

2009–2010
Diteruskan oleh:
Busyro Muqoddas